Advertisement

Latest News

Mengurus Mayat

By Unknown - Minggu, 16 September 2012

http://bloggerinformative.blogspot.com/2014/01/penawaran-pemasangan-iklan.html


Apabila seorang yang sakit telah menghembuskan nafas terakhir atau meninggal dunia, maka:
  1. Pejamkanlah matanya dan mohonkan ampun kepada Allah SWT atas segala dosanya. Dari Syadda bin Aus, berkata Rasulullah saw. "Apabila kamu menghadapi orang mati, maka tutupkanlah matanya, karena sesungguhnya mata mengikuti ruh. Dan ucapkanlah yang baik-baik (mendoakannya), maka sesunggunya ia (si Mayat) dipercayai menurut apa yang diucapkan oleh ahlinya." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
  2. Tutuplah seluruh badannya dengan kain sebagai penghormatan kepadanya dan agar tidak kelihatan auratnya. Diriwayatkan: Dari 'Aisyah, "Sesungguhnya Rasulullah saw ketika beliau wafat ditutup dengan kain." (HR. Bukhari Muslim).
  3. Bagi keluarganya, sahabat-sahabatnya yang sangat menyayangi dan sangat berduka cita atas kematiannya, tidak dilarang menciumnya (si mayit). Dari 'Aisyah,: "Rasulullah saw telah mencium 'Usman bin Mazh'un ketika ia telah mati, sehingga air mata tampak mengalir di muka beliau." (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
  4. Ahli waris/keluarga si mayat hendaknya segera melunasi hutang-hutang si mayit jika ada, baik dibayar dari harta yang ditinggalkannya atau dari pertolongan keluarganya. Dari Abu Hurairah, telah berkata Rasulullah saw. "Diri orang mu'min itu tergantung (tak sampai kehadirat Tuhan), karena hutangnya, sampai dibayar dahulu hutangnya itu (oleh keluarganya)." (HR Ahmad dan Tirmidzi). Dari Ibnu Umar, berkata Rasulullah saw. "Hutang itu dua macam. Barangsiapa yang mati meninggalkan hutang, sedangkan ia berniat akan membayarnya maka saya yang akan mengurusnya. Dan barangsiapa yang mati meninggalkan hutang sedangkan ia tidak berniat membayar hutangnya, maka pembayarannya akan diambilkan dari kebaikannya karena di waktu itu tidak ada emas dan perak (untuk membayarnya)." (HR. Thabrani).

Apabila seorang muslim meninggal, ada empat perkara fardlu kifayah yang harus dilakukan oleh orang muslim yang lain, yaitu:

1. Memandikan.
Syarat mandi wajib ini, jika si mayat Islam, didapati tubuhnya dan bukan mati syahid, yakni mati dalam perang membela agama Allah SWT.

Tatacara memandikan mayat, sebagai berikut:
  • Ditempat tertutup, agar hanya orang-orang yang memandikan dan mengurusnya yang melihat.
  • Mayat diletakkan di tempat yang tinggi seperti dipan
  • Dipakaikan kain basahan seperti sarung agar auratnya tidak terbuka
  • Mayat didukan dan disandarkan pada sesuatu, lantas disapu perutnya sambil ditekan pelan agar keluar semua kotorannya, lantas dicebokan dengan tangan kiri memakai sarung tangan. Dalam hal ini boleh memakai wangi-wangian agar tidak terganggu bau kotoran si mayat.
  • Setelah itu hendaklah mengganti sarung tangan untuk membersihkan mulut dan gigi-giginya
  • Membersihkan semua kotoran dan najis
  • Mewudlukan, setelah itu membasuh seluruh badannya
  • Disunnahkan membasuh tiga sampai lima kali

Air untuk memandikan mayat sebaiknya dingin. Kecuali udara sangat dingin atau terdapat kotoran yang sulit dihilangkan, boleh memakai air hangat. Jika mayat lelaki yang memandikan haruslah orang lelaki kecuali wanita muhrim/istrinya. Demikian pula jika mayat perempuan, yang memandikan haruslah orang-orang perempuan, kecuali muhrim atau suaminya.

Dari Ummi Athiyah, Nabi saw. telah masuk pada kami sewaktu kami memandikan anak beliau yang perempuan lalu beliau berkata. "Mandikanlah dia tiga atau lima atau lebih jika kamu pandang baik, dengan air serta daun bidara, dan basuhlah yang penghabisan hendaklah dicampur dengan kapur barus. Mulailah oleh kamu dengan (membasuh) bagian badan sebelah kanan dan anggota wudlu'nya."

Dari 'Aisyah, berkata Rasulullah saw. "Barangsiapa memandikan mayat dan dijaganya kepercayaan, tidak diceritakannya pada orang lain apa-apa yang dilihat pada mayat itu, bersihlah ia dari segala dosanya seperti keadaanya sewaktu dilahirkan. "Selanjutnya Nabi saw. katakan, "Hendaknya yang mengepalai (memandikan) keluarga terdekat mayit jika pandai memendikan, jika tidak maka siapa saja yang dipandang berhak karena wara'nya atau karena amanahnya." (HR. Ahmad).


2. Mengkafani Mayat.
Pembelian kain kafan diambilkan dari uang mayir sendiri. Apabila tidak ada, maka orang yang selama ini mengidupinya yang membelikan kain kafan. Jika tidak mampu diambilkan dari Baitul Maal, dan bila tidak ada maka wajib atas orang muslim yang mampu membelikannya.

Kain kafan paling tidak satu lapis. Sebaiknya tiga lapis bagi mayit lelaki dan lima lapis bagi mayit perempuan. Masing-masing satu lapis di antaranya merupakan kain basahan.

Cara membungkusnya, adalah kain kafan dihamparkan helai demi helai dengan menaburkan kapur barus pada tiap lapisnya. Kemudian si mayat diletakkan diatasnya. Kedua tangananya dilipat di atas dada dengan tangan kanan di atas tangan kiri.

Perihal kain kafan untuk wanita, diterangkan dalam sabda Rasulullah saw. Dari Laila binti Qanif, "Saya salah seorang yang turut memandikan Ummi Kaltsum binti Rasulullah saw. kepada kami adalah kain basahan, setelah itu baju, kemudian tutup kepala, lalu kerudung dan sesudah itu dimasukkan ke dalam kain yang lain (yang menutupi seluruh badannya)." Kata Laila lagi. "Sedang Nabi berdiri di pintu membawa kafannya dan memberikannya kepada kami sehalai-helai." (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Kain kafan untuk lelaki, diuraikan dalam suatu riwayat. Dari Aisyah. "Rasulullah dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbikin dari kpas, tidak ada didalamnya baju dan kain surban." (sepakat Ahli Hadis).


3. Menshalati Mayat.
Orang yang meninggal dunia dalam keadaan Islam berhak untuk dishalati. Sabda Rasulullah. "Shalatkanlah olehmu orang-orang yang telah mati." (HR. Ibnu Majah). "Shalatkanlah olehmu orang-orang yang mengucapkan Laailaaha illallah." (HR. Daruquthni).

Untuk dishalati, keadaan mayat haruslah:
a. Seperti syarat-syarat yang lain: suci badan, tempat, dan pakaian serta menghadap kiblat dan lainnya.
b. Sesudah mayat dimandikan dan dikafani
c. Letak mayat di depan orang yang menshalatkan atau di sebelah kiblat
d. Tentang rukun dan sunnah-sunnah shalat jenazah, baca shalat sunnah.


http://bloggerinformative.blogspot.com/2014/01/penawaran-pemasangan-iklan.html

Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS

0 komentar for "Mengurus Mayat"

Leave a Reply

Advertisement