May 07, 2025
 
Advertisement

Latest News

  1. KISAH NYATA : Sesungguhnya Pertolongan Allah SWT Itu Dekat
  2. Ingin Selamat Dari Siksa Kubur
  3. KISAH NYATA 9 Mimpi Nabi Muhammad SAW
  4. Jenazah Yang Hidupnya Tidak Sholat
  5. Suara Yang Didengar Mayat
  6. Akibat Terlalu Memikirkan Harta Dunia
  1. Kesalahan-kesalahan Ketika Haji
  2. Umrah
  3. Haji
  • Pertanyaan ini adalah pertanyaan klasik yang sudah ada sejak jaman dahu [...]

    13 Oct 2013 | 0 comments
  • Allah SWT memiliki 20 sifat wajib dan 20 sifat mustahil serta satu sifat [...]

    13 Sep 2012 | 2 comments
  • Nama Allah SWT adalah Ismudz Dzat yang mengandung seluruh pengertian yang [...]

    13 Sep 2012 | 0 comments
  • ALLAH SWT adalah dzat pemilik segala keagungan dan kesempurnaan. Dia tida [...]

    12 Sep 2012 | 0 comments

PUASA

Asupan itu bisa menurunkan tingkat pertumbuhan hormon yang terkait dengan kanker dan diabetes.  Tak ketinggalan ju...

Published by Admin

MUAMALLAH

Tidak sedikit orang yang bersemangat belajar Islam, tapi ternyata menyimpang dalam memahami Islam. Banyak sekali aliran ...

Published by Admin

SAHABAT NABI

Ali Bin Abu Tholib ra. (35-40 H/656-661 M) Ia adalah putra Abu Tholib, paman Nabi Muhammad saw. Sebagai sepupu yang usianya 3...

Published by Admin

MANUSIA

Banyak Sekali Manfaat Dan Pahala Sedekah, antara lain : Dimanakah letak kedahsyatan hamba-hamba Allah yang bersedekah? Dikisah...

Published by Admin

HADIS dan SUNNAH

Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam bersabda yang artnya :, Dari Ab [...]

Published by Admin
03 Jun 2013 0 comments

Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup, hadits belum dit [...]

Published by Admin
24 May 2013 0 comments

1. Hadis Mutawatir yaitu hadis yang memiliki banyak sanad dan mustahil perawi [...]

Published by Admin
15 Sep 2012 0 comments

HAJI dan UMROH

Kesalahan ketika ihram Melewati miqot tanpa berihram seperti yang dilak [...]

Published by Admin
03 Jun 2013 0 comments

UMRAH adalah beriziarah ke Baitullah. Hukumnya sunnah, yakni apabila dikerjak [...]

Published by Admin
16 Sep 2012 0 comments

PERGI HAJI adalah berkunjung ke tanah suci, untuk melaksanakan serangkaian am [...]

Published by Admin
12 Sep 2012 0 comments

TAUHID

Kata Salafiyah berasal dari bahasa Arab, artinya terdahulu. Maksudnya adalah [...]

Published by Admin
19 Sep 2012 0 comments

Gerakan ilmu tauhid Wahabiah muncul di Uyainah, suatu daerah di Nejed., kota [...]

Published by Admin
19 Sep 2012 0 comments

Yang dimaksudkan Syi`ah di sini adalah mereka yang memuja-muja Ali bin Abi T [...]

Published by Admin
19 Sep 2012 0 comments

Sewa-Menyewa (Ijarah)

By Unknown - Rabu, 19 September 2012

http://bloggerinformative.blogspot.com/2014/01/penawaran-pemasangan-iklan.html



Perjanjian sewa-menyewa, dalam fiqih Islam disebut ijaroh. Artinya adalah imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan.

Dasar hukum Ijaroh ini adalah firman Allah SWT. "Dan jika kamu ingin menyusukan anak kamu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran yang patut (layak)." (QS. 2/Al-Baqoroh: 233). "Dan jika mereka (istri-istri yang sudah cerai) itu sedanghamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan kandungannya, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu maka berikanlah imbalannya kepada mereka. Dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik, dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya." (QS. 65/At-Tholaq: 6).

Rukun sewa-menyewa.
  1. yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah baligh, dan berakal sehat.
  2. sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing, bukan karena dipaksa.
  3. barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau walinya.
  4. ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.
  5. manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak. Misalnya ada orang akan menyewa sebuah rumah. Si penyewa harus menerangkan secara jelas kepada pihak yang menyewakan, apakah rumah tersebut mau ditempati atau dijadikan gudang. Dengan begitu si pemilik rumah akan mempertimbangkan boleh atau tidak disewa. Sebab resiko kerusakan rumah antara dipakai sebagai tempat tinggal berbeda dengan dipakai sebagai gudang. Demikian pula jika barang yang dipersewakan itu sepi, harus dijelaskan untuk menarik gerobak atau`membajak sawah.
  6. berapa lama waktu memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas.
  7. harga sewa dan cara pembayarannya juga harus ditentukan dengan jelas serta disepakati bersama.

Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, maka haruslah diketahui secara jelas dan disepakati bersama sebelumnya:
  1. jenis pekerjaan, dan jumlah jam kerjanya setiap harinya.
  2. berapa lama masa kerja. Haruslah disebutkan satu atau dua tahun.
  3. berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya, harian, bulanan, mingguan ataukah borongan?
  4. tunjangan-tunjangannya harus disebutkan dengan jelas. Misalnya besarnya uang transportasi, uang makan, biaya I kesehatan, dan lain-lainnya kalau ada.

http://bloggerinformative.blogspot.com/2014/01/penawaran-pemasangan-iklan.html

Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS

0 komentar for "Sewa-Menyewa (Ijarah)"

Leave a Reply

Pages 22123456 »
Advertisement