Advertisement

Latest News

Bolehkah Qurban Tapi Belum Aqiqah

By Unknown - Minggu, 09 Februari 2014

http://bloggerinformative.blogspot.com/2014/01/penawaran-pemasangan-iklan.html
http://saung-abata.blogspot.com/2014/02/bolehkah-qurban-tapi-belum-aqiqah.html

Apa itu Aqiqah

Kita kembali dulu pada apa itu aqiqah. Aqiqah merupakan sembelihan demi mensyukuri kelahiran bayi, yang dilaksanakan pada hari ketujuh, hari keempat belas, kedua puluh satu, atau kapan saja ia mampu. Bahkan meski sudah dewasa menurut sebagian ulama. Hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah, menurut sebagian besar ulama, namun menurut ulama Hanafiyah hukumnya mubah (dilaksanakan tidak dapat pahala, ditinggal tidak pula berdosa). Ada juga yang mengatakan wajib, seperti pendapatnya Imam al-Laitsy.

Imam Ahmad berkata: “Aqiqah adalah sunnah dari Rasulullah SAW. Beliau telah melakukan aqiqah untuk Hasan dan Husain, para sahabat beliau juga melakukannya”. Waktu pelaksanaannya, disunnahkan pada hari ketujuh. bila tidak dapat, maka pada hari keempat belas. Bila tidak dapat pula, maka pada hari kedua puluh satu. Sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda: "Semua anak yang lahir tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh". [HR Ibnu Majah, Abu Dawud dan At Tirmidzi, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, 2563].

Rasulullah SAW juga bersabda: "Aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau empat belas atau dua puluh satu" [HR Al Baihaqi, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, 4132]. Ataupun kalau dia tidak mampu pada hari-hari tersebut, maka dapat dapat dilakukan kapanpun ia memiliki kelapangan rezeki, sebagaimana makna dari pendapat para ulama madzhab Syafi’i dan Hambali bahwa sembelihan untuk aqiqah bisa dilakukan sebelum atau setelah hari ketujuh.

Aqiqah dilaksanakan dengan menyembelih seekor kambing untuk seorang bayi. Sama saja, baik bayi laki-laki atau perempuan. Karena Rasulullah SAW  melakukan aqiqahi untuk ke dua cucunya, Hasan dan Husein. Masing-masing seekor untuk Hasan dan seekor untuk Husein. Ada juga yang berpendapat, bila bayi laki-laki mesti 2 ekor kambing dan satu ekor untuk bayi perempuan, yang didasarkan pada hadis Rasulullah SAW:
'anil ghulaami syataani mukaafiataani wa 'anil-jaariyati syaatun" (dua kambing untuk bayi laki-laki, seekor kambing untuk bayi perempuan). Untuk itu tinggal melihat kondisi. Jika kita mampu membeli dua ekor kambing (jika bayi kita laki-laki) akan lebih baik, namun jika mampunya hanya satu ekor kambing (wlau bayi kita laki-laki) tidak mengapa.

Dengan melaksanakan aqiqah, maka seakan-akan sang bapak telah membebaskan anaknya dari tuntutan. "Kullu mauluudin marhuunun bi 'aqiiqatihi" (setiap bayi tertuntut sampai pelaksanaan aqiqahnya), kata sebuah hadis.

Walaupun ada pendapat yang memperbolehkan seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri, namun perkara ini bukanlah yang disepakati oleh para ulama. Dalil mereka yang memperbolehkan seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri adalah apa yang diriwayatkan dari Anas dan dikeluarkan oleh Al Baihaqi, “Bahwa Nabi saw mengaqiqahkan dirinya sendiri setelah beliau diutus menjadi Rasul”. Kalau saja hadits ini shahih, akan tetapi dia mengatakan,”Sesungguhnya hadits ini munkar dan didalamnya ada Abdullah bin Muharror dan ia termasuk orang lemah sekali sebagaimana disebutkan oleh al Hafizh Ibnu Hajar. Kemudian Abdur Rozaq berkata, 'Sesungguhnya mereka telah membicarakan dalam masalah ini dikarenakan hadits ini'.” (Nailul Author juz VIII hal 161 – 162, Maktabah Syamilah).

Apa itu Qurban
Zaid ibn Arqam berkata : “Wahai Rasulullah SAW, apakah Qurban itu?” Rasulullah SAW menjawab: “Qurban adalah sunahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab : “Apa keutamaan yang akan kami peroleh dengan Qurban itu?” Rasulullah SAW menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah SAW menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah

Hukum qurban adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu, sebagaimana diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW berqurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Rasulullah SAW sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah SWT dan bertakbir, dan meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu. (Hadits Muttafaq ‘alaih)

Ada juga yang menghukumi qurban sebagai ibadah wajib. Adapun orang yang menghukumi Qurban itu wajib merujuk pada hadits, “Siapa yang memiliki kemampuan namun tidak berqurban, maka jangan sekali-kali mendekati masjidku.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Jadi wajib bagi yang mampu.

Manakah yang lebih di dahulukan, Qurban atau Aqiqah

Manakah yang harus kita dahulukan antara qurban atau aqiqah. Karena memang tidak ada yang mengatur hal ini, maka sebaiknya di pilih yang paling dekat pelaksanaannya. Dalam arti, jika saat ini lebih dekat pada Iedul Qurban atau hari raya qurban. Maka pilihlah untuk berkurban terlebih dahulu, berdoalah agar kita di berikan kemudahan ber-aqiqah sebelum hari raya qurban berikutnya. Namun, jika saat ini hari raya qurban masih lama atau baru saja lewat. Silahkan melakukan aqiqah terlebih dahulu, sambil berdoa di hari raya qurban nanti kita bisa berqurban.

Manakah yang harus kita dahulukan antara qurban atau aqiqah juga merujuk pada hal berikut.
Perintah berqurban ini ditujukan kepada setiap orang yang mukallaf serta mempunyai kemampuan, berbeda dengan perintah aqiqah yang pada asalnya ditujukan kepada ayah dari bayi yang terlahir.

Ada juga pendapat dari Imam Ahmad kalau seseorang sudah berkurban, tidak perlu lagi melakukan aqiqah sebab qurban tersebut sudah mencukupi dan mewakili. Suatu ketika Imam Ahmad ditanya tentang qurban yang diperuntukkan bagi seorang anak, apakah hal itu sudah dapat menggantikan aqiqahnya? Beliau menjawab, "Aku tidak tahu. Akan tetapi ada yang berpendapat demikian. (Yaitu dari kalangan tabiin)." Imam Ahmad sendiri menegaskan, "Aku berharap semoga kurban yang dilakukan bisa menggantikan akikah orang yang belum diakikahi insya Allah." Demikianlah yang disebutkan dalam kitab Tuhfatul al-Maudud li Ahkamil Mawlud. Namun sebaiknya Qurban dan Aqiqah di pisahkan.

Jadi, bila kita mesti memilih antara berqurban atau beraqiqah. Pilihlah berqurban dahulu sambil memohon supaya kita bisa beraqiqah. Namun bila waktu hari raya qurban baru saja lewat, silahkan aqiqah dahulu sembil berdoa dan berusaha supaya di hari raya qurban berikutnya kita diberikan kemampuan berqurban. Semoga ini bisa menjawab pertanyaan bolehkah qurban tapi belum aqiqah

http://bloggerinformative.blogspot.com/2014/01/penawaran-pemasangan-iklan.html

Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS

1 komentar for "Bolehkah Qurban Tapi Belum Aqiqah"

  1. Boleh saja, karena tidak ada hadits menjelaskan
    Ada lembaga yang menyediakan sapi qurban dan kambing yang membantu pelaksanaan qurban seperti www.globalqurban.com

Leave a Reply

Advertisement