June 21, 2025
 
Advertisement

Latest News

  1. KISAH NYATA : Sesungguhnya Pertolongan Allah SWT Itu Dekat
  2. Ingin Selamat Dari Siksa Kubur
  3. KISAH NYATA 9 Mimpi Nabi Muhammad SAW
  4. Jenazah Yang Hidupnya Tidak Sholat
  5. Suara Yang Didengar Mayat
  6. Akibat Terlalu Memikirkan Harta Dunia
  1. Kesalahan-kesalahan Ketika Haji
  2. Umrah
  3. Haji
  • Pertanyaan ini adalah pertanyaan klasik yang sudah ada sejak jaman dahu [...]

    13 Oct 2013 | 0 comments
  • Allah SWT memiliki 20 sifat wajib dan 20 sifat mustahil serta satu sifat [...]

    13 Sep 2012 | 2 comments
  • Nama Allah SWT adalah Ismudz Dzat yang mengandung seluruh pengertian yang [...]

    13 Sep 2012 | 0 comments
  • ALLAH SWT adalah dzat pemilik segala keagungan dan kesempurnaan. Dia tida [...]

    12 Sep 2012 | 0 comments

PUASA

Asupan itu bisa menurunkan tingkat pertumbuhan hormon yang terkait dengan kanker dan diabetes.  Tak ketinggalan ju...

Published by Admin

MUAMALLAH

Tidak sedikit orang yang bersemangat belajar Islam, tapi ternyata menyimpang dalam memahami Islam. Banyak sekali aliran ...

Published by Admin

SAHABAT NABI

Ali Bin Abu Tholib ra. (35-40 H/656-661 M) Ia adalah putra Abu Tholib, paman Nabi Muhammad saw. Sebagai sepupu yang usianya 3...

Published by Admin

MANUSIA

Banyak Sekali Manfaat Dan Pahala Sedekah, antara lain : Dimanakah letak kedahsyatan hamba-hamba Allah yang bersedekah? Dikisah...

Published by Admin

HADIS dan SUNNAH

Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam bersabda yang artnya :, Dari Ab [...]

Published by Admin
03 Jun 2013 0 comments

Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup, hadits belum dit [...]

Published by Admin
24 May 2013 0 comments

1. Hadis Mutawatir yaitu hadis yang memiliki banyak sanad dan mustahil perawi [...]

Published by Admin
15 Sep 2012 0 comments

HAJI dan UMROH

Kesalahan ketika ihram Melewati miqot tanpa berihram seperti yang dilak [...]

Published by Admin
03 Jun 2013 0 comments

UMRAH adalah beriziarah ke Baitullah. Hukumnya sunnah, yakni apabila dikerjak [...]

Published by Admin
16 Sep 2012 0 comments

PERGI HAJI adalah berkunjung ke tanah suci, untuk melaksanakan serangkaian am [...]

Published by Admin
12 Sep 2012 0 comments

TAUHID

Kata Salafiyah berasal dari bahasa Arab, artinya terdahulu. Maksudnya adalah [...]

Published by Admin
19 Sep 2012 0 comments

Gerakan ilmu tauhid Wahabiah muncul di Uyainah, suatu daerah di Nejed., kota [...]

Published by Admin
19 Sep 2012 0 comments

Yang dimaksudkan Syi`ah di sini adalah mereka yang memuja-muja Ali bin Abi T [...]

Published by Admin
19 Sep 2012 0 comments

Iddah

By Unknown - Jumat, 14 September 2012

http://bloggerinformative.blogspot.com/2014/01/penawaran-pemasangan-iklan.html


Masa menanti bagi seorang wanita yang diceraikan suaminya atau suaminya meninggal dunia disebut iddah. Gunanya untuk mengetahui, apakah kandungan wanita itu berisi atau tidak. Sebab, wanita yang ditinggal suaminya adakalanya sedang hamil. Karena itu ada dua macam masa iddah.
  1. Iddah karena suaminya meninggal dunia, adalah selama 4 bulan 10 hari. "Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri, hendaklah mereka (istri-istri) itu menunggu empat bulan sepuluh hari. Maka jika telah sampai (akhir masa) iddah mereka, tiada dosa bagimu (walinya) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka (berhias, bepergian, atau menerima pinangan) menurut yang patut. Dan Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." (QS 2/Al-Bacjoroh: 234)
  2. Iddah karena cerai hidup adalah tiga kali suci. "Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali suci." (QS. 2JAl-Baqoroh: 228). Apabila wanita itu tidak mempunyai haidh (kotoran), iddahnya 3 bulan. "Wanita-wanita yang tidak haid lagi (monopouse) di antara istri-istrimu, jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddahnya adalah tiga bulan, dan begitu (juga) wanita-wanita yang belum pernah haidh dari kecilnya." (QS. 65/1 Ath- Tholaq: 4).
  3. 3 Bagi janda yang hamil, ketika diceraikan atau karena suaminya meninggal dunia, masa iddahnya sampai ia melahirkan. Firman Allah SWT. "Wanita-wanita yang hamil, waktu iddah mereka itu sampai mereka melahirkan kandungannya. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya." (QS. 65/Ath-Tholaq: 4).
  4. Dan istri yang diceraikan suaminya sebelum sempat digauli, tidak ada iddah. "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi wanita-wanita mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut`ah (sesuatu yang menyenangkan hatinya) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya." (QS. 33/Al Ahzab: 49).

Dalam masa iddah, wanita memiliki hak dengan ketentuan:
  1. Wanita yang taat dalam iddah roj`iyah berhak menerima tempat tinggal, pakaian dan nafkah dari bekas suaminya, kecuali istri yang durhaka. Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Wanita yang berhak mengambil nafkah dan rumah kediaman dari bekas suaminya, jika bekas suaminya itu berhak rujuk kepadanya." (HR. Ahmad dan Nasai dari Fatimah binti Qois ra.).
  2. Wanita dalam iddah ba`in, jika mengandung berhak juga mengambil rumah kediaman. "Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka bersalin. Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anakmu) berikanlah imbalannya kepada mereka dan musyawarahkanlah (segala sesuatu) di antara kamu dengan baik, dan jika kamu menemui kesulitan, maka wanita lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya." (QS. 65/Ath-Tholaq: 6).
  3. Wanita dalam iddah bain, tidak hamil baik talak tebus maupun talak tiga, menurut sebagian ulama tidak berhak mendapat nafkah maupun tempat tinggal. Fatimah binti Qois menyatakan, bahwa Nabi saw. bersabda perihal wanita yang ditalak tiga. "Dia tidak berhak (memperoleh) tempat tinggal, juga tidak nafkah." (HR. Ahmad dan Muslim).
  4. Wanita dalam iddah wafat (cerai karena suami meninggal dunia), tidak memiliki hak sama sekali meskipun mengandung, karena ia dan anak yang dikandungnya telah mendapat hak pusaka, warisan dari suaminya yang meninggal itu. Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Janda hamil yang ditinggal mati suaminya, tidak berhak mengambil nafkah." (HR. Daruquthni).


http://bloggerinformative.blogspot.com/2014/01/penawaran-pemasangan-iklan.html

Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS

0 komentar for "Iddah"

Leave a Reply

Pages 22123456 »
Advertisement