Advertisement

Latest News

Binatang Halal dan Haram

By Unknown - Rabu, 12 September 2012

http://bloggerinformative.blogspot.com/2014/01/penawaran-pemasangan-iklan.html


SEMUA binatang yang ada di dunia, menurut hukum asalnya adalah halal, kecuali jika dilarang oleh hukum Islam. Diterangkan dalam hadis, Rasulullah saw telah ditanya seseorang tentang hukum minyak sapi (samin), keju, dan kulit binatang beserta bulunya yang dipakai untuk perhiasan dan tempat duduk. Beliau menjawab, "Barang-barang yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya, maka barang itu termasuk dimaafkan-Nya sebagai kemudahan bagi kamu." (H.R Ibnu Majah dan Tirmizi). Dari hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak semua binatang menurut hukum Islam halal dimakan, melainkan ada pula yang haram.

Sesuai dengan tempat kehidupannya, binatang dapat dikelompokkan dalam;
1. Binatang yang hidup di darat
2. Binatang yang hidup di air
3. Binatang yang bisa hidup di dua tempat tersebut (darat dan air).

1. Binatang yang hidup di darat.
a. Yang halal dimakan adalah unta, sapi, kerbau, kambing, kuda dan segala sesuatu yang baik. Firman Allah SWT; "Telah dihalalkan bagimu memakan an'am (unta,sapi, kerbau, kambing)." (Q.S Al-Maidah; 1) Sabda Rasulullah saw. Dari Jabir, "Nabi saw. telah memberi ijin memakan daging kuda." (H.R Bukhari dan Muslim) Firman Allah SWT; "Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik-baik (lezat rasanya) dan mengharamkan yang buruk-buruk (keji)." (Q.S Al-Araf; 157).

b. Yang diharamkan dibagi dua
  • Haram dengan nash, adalah himar jinak, keledai, binatang buas yang memiliki saing, dan burung yang memiliki kuku tajam. Sabda Rasulullah saw. "Pada perang Khaibar, Nabi saw melarang (memakan) daging himar jinak." (H.R. Bukhari-Muslim) Tiap-tiap binatang buas yang memiliki saing haram dimakan (H.R. Muslim dan Tirmizi) Nabi saw. telah melarang memakan setiap burung yang berkuku tajam." (H.R Muslim).
  • Haram karena diperintah membunuhnya, adalah gagak, ular, tikus, anjing galak dan burung elang. Sabda Rasulullah saw; "Lima binatang yang jahat hendaklah dibunuh, baik ditanah halal, maupun ditanah haram: ular, gagak, tikus, anjing galak, dan burung elang." (H.R. Muslim).
  • Haram karena dilarang membunuhnya, yakni semut, tawon, burung teguk-teguk dan burung suradi. "Nabi saw telah melarang membunuh empat macam binatang: semut, tawon, burung teguk-teguk, dan burung Suradi." (H.R. Ahmad dan lainnya).
  • Haram karena menjijikan, adalah kutu, kepiding, ulat dan sebagainya. Firman Allah SWT; "Allah mengharamkan kepada mereka segala yang buruk." (Q.S Al A'raf; 157).

2. Binatang yang hidup di air. Semuanya halal sekalipun telah mati. Firman Allah SWT; "Dihalalkan bagimu binatang buruan dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu." (Q.S Al Maidah; 96) Sabda Rasulullah saw. "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya." (H.R Malik).

3. Binatang yang hidup di darat dan di air, haram dimakan, seperti katak dan buaya.

Selain binatang, makanan yang diharamkan adalah segala sesuatu yang dapat merusak badan dan akal. Antara lain, ganja, opium, arak, batu, kaca, dan lain sebagainya. Firman Allah SWT; "Diharamkan atasmu memakan: bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih dengan nama selain Allah, binatang yang mati dicekik atau dipukul, atau karena jatuh, atau ditanduk binatang yang lain, atau binatang yang mati dimakan binatang buas, kecuali kamu sembelih serta binatang yang kamu sembelih dengan nama berhala." (Q.S Al Maidah; 3).


http://bloggerinformative.blogspot.com/2014/01/penawaran-pemasangan-iklan.html

Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS

0 komentar for "Binatang Halal dan Haram"

Leave a Reply

Advertisement