Menyucikan Diri
By Unknown - Rabu, 12 September 2012
BERSUCI adalah membersihkan diri, pakaian dan tempat dari segala hadas dan najis. Untuk suci dari hadas, haruslah melakukan wudlu, mandi wajib, atau tayammum. Sedangkan agar suci dari najis haruslah menghilangkan kotoran yang ada di badan, pakaian dan tempat yang bersangkutan.
Perintah bersuci ini tersurat pada bagian akhir ayat 222 dari Surat Al Baqarah; "Sesungguhnya Allah SWT menyukai orang-orang yang bertobat dan orang-orang yang menyucikan diri."
Air yang dapat dipakai bersuci adalah air bersih dari laut atau air yang keluar dari bumi dan belum dipakai, yaitu; air sumur, air sungai, air telaga, air hujan, air embun dan air salju.
Ditinjau dari hukumnya, air dibagi menjadi empat;
- Air Mutlak, yaitu air suci yang dapat dipakai mensucikan karena belum berubah sifat (warna, rasa dan bau)nya.
- Air Musyammas, yaitu air suci yang dapat dipakai untuk mensucikan, namun makruh digunakan. Misalnya air bertempat di logam yang bukan emas, dan terkena panas matahari.
- Air Musta'mal, yaitu air suci tetapi tidak dapat dipakai untuk mensucikan karena sudah dipakai untuk bersuci, meskipun air tersebut tidak berubah warna, rasa dan baunya.
- Air Mutanajis, yaitu air yang terkena najis, dan jumlahnya kurang dari dua kullah (216 liter). Karenanya air tersebut tidak suci, dan tidak dapat dipakai mensucikan. Akan tetapi jika jumlah lebih dari dua kullah serta tidak berubah warna, rasa dan baunya, maka bisa digunakan untuk bersuci.
Ada satu macam air lagi yang suci dan dapat digunakan untuk mensucikan, namun haram dipakai yaitu air yang diperoleh dengan cara ghasab (yakni mengambil tanpa izin pemiliknya atau mencuri).
Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS
0 komentar for "Menyucikan Diri"