Wadi`ah (Titipan)
By Unknown - Rabu, 19 September 2012
Pengertian wadi`ah adalah menitipkan barang kepada seseorang agar dijaga dan dipelihara sebagaimana mestinya. Karena ini barang titipan, jika barang tersebut rusak dengan sendirinya karena karatan misalnya, maka orang yang dititipi tidak wajib menggantinya. Apabila menitipkannya terlalu lama, maka orang yang dititipi karena merasa terbebani boleh mengembalikannya.
Dalam kehidupan sehari-hari, tolong-menolong seperti titip barang ini sering terjadi, dan tidak jarang menimbulkan perselisihan. Oleh karena itu Islam mengaturnya. Dijelaskan dalam Al-Qur`an:
"Sungguh Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat (titipan yang dipercayakan kepadamu) kepada yang berhak (pemiliknya)." (QS. 4/An- Nisa: 58). Muhammad Rasulullah saw. bersabda, "Kembalikanlah titipan itu kepada orang yang mempercayai engkau. Janganlah sekali-kali mengkhianati, meski kepada orang yang khianat kepadamu." (HR. Tirmizi).
Rukun Penitipan:
- barang tersebut milik orang yang menitipkan.
- ada yang menitipkan dan ada yang menerima titipan atau yang sah mewakili keduanya.
- ijab qobul, misalnya pemilik barang mengatakan: "Saya titipkan ini kepadamu." Dan disanggupi oleh yang dititipi.
- sunnah bagi orang yang yakin sanggup menjaga dan memelihara barang titipan tersebut.
- haram jika berkeinginan merusak atau menghilangkannya.
- makruh bagi orang yang tidak yakin sanggup menjaganya.
Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS
0 komentar for "Wadi`ah (Titipan)"