Advertisement

Latest News

Luqathah

By Unknown - Rabu, 19 September 2012

http://bloggerinformative.blogspot.com/2014/01/penawaran-pemasangan-iklan.html



Pengertian luqathah yaitu menemukan barang yang tidak bertuan atau tidak ada yang memiliki pada suatu tempat. Tentang hal ini, diterangkan dalam hadis, Zaid bin Khalid mengemukakan, Nabi Muhammad saw. telah ditanya oleh seseorang yang telah menemukan emas dan perak. Beliau menjawab, kenalilah ikatnya, tempat ditemukannya, kemudian beritahukan kepada umum dalam waktu satu tahun. Apabila suatu hari datang yang mencari (pemiliknya), maka serahkanlah. Setelah satu tahun tidak datang pemiliknya, maka terserah kepadamu." (HR. Bukhori dan Muslim).

Hukum barang temuan, adalah:
1) wajib, jika meyakini barang tersebut akan sia-sia kalau dibiarkan.
2) sunnah, bagi yang sanggup menjaga dan memeliharanya.
3) makruh, bagi orang yang ragu-ragu atau khawatir akan menyia- nyiakan barang tersebut.

Macam-macam barang temuan dan kewajiban bagi yang menemukan (apabila mengambil)nya:
  1. barang tahan lama: emas, perak dan lainnya, maka penemu harus menyimpannya dan memberitahukan kepada umum selama satu tahun. Jika setelah satu tahun tidak datang pemiliknya, makaia berhak memilikinya.
  2. barang tidak tahan lama: nasi, pisang, atau kue-kue, maka penemu boleh memanfaatkannya, namun jika datang pemiliknya harus mengganti seharga barang tersebut.
  3. barang tahan lama tetapi memerlukan perawatan seperti ketela bisa tahan lama bila dijadikan gaplek, atau susu bisa tahan lama bila dijadikan keju, maka harus berbuat yang bermanfaat bagi pemiliknya. Misal menjualnya, kemudian meyimpan uangnya dan menyerahkannya jika pemiliknya meminta.
  4. barang yang memerlukan biaya seperti binatang:
  • bila binatang buas atau sekiranya binatang tersebut bisa menjaga dirinya sendiri seperti unta, kambing, kuda dan lain- lain, hendaknya dibiarkan. Zaid bin Kholid menyatakan, telah bertanya seorang kepada Nabi tentang unta yang tersesat. Beliau menjawab: "Biarkan sajalah, tak usah engkau pedulikan." (HR. Bukhori dan Muslim).
  • binatang yang lemah atau tidak bisa menjaga dirinya dari binatang buas, hendaknya diambil dan melakukan salah satu dan tiga cara:
  • - Menyembelihnya dengan syarat sanggup membayar harganya jika bertemu pemiliknya. 
    - Menjual dan menyimpan uangnya agar dapat diberikan kepada pemiliknya. 
    - Memelihara dengan memberinya makan dengan niat menolong semata.
http://bloggerinformative.blogspot.com/2014/01/penawaran-pemasangan-iklan.html

Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS

0 komentar for "Luqathah"

Leave a Reply

Advertisement