Hiwalah
By Unknown - Rabu, 19 September 2012
Menurut syara` pengertian hiwalah, adalah memindahkan tanggungan pembayaran utang kepada orang lain. Hal itu diperbolehkan selama orang-orang yang terkait tidak keberatan. Dalam arti orang yang dilimpahi beban membayar utang tersebut menyatakan sanggup dan marnpu, serta orang yang berpiutang setuju.
Suatu misal A meminjam uang dari B sebesar Rp 100.000,00 dan C meminjam uang dari A juga sebesar Rp 100.000,00. Seharusnya A mengembalikan uang pinjamannya kepada B, dan C mengembalikan uang pinjamannya kepada A. Berhubung terjadi sesuatu hal, maka A melimpahkan beban pengembalian uang pinjaman dari B kepada C. Jadi C yang membayar uang pinjaman A kepada B.
Dari contoh diatas, dapat diketahui bahwa rukun hiwalah adalah:
- Muhil, ialah orang yang berutang dan berpiutang seperti A.
- Muhtal, ialah orang yang berpiutang seperti B.
- Muhtal alaihi, ialah orang berutang seperti C
- Antara utang muhil (A) kepada muhtal (B) dengan utang muhal alaihi (C) kepada muhil (A) haruslah sama jumlahnya.
- Sighoh adalah lafazd aqod.
Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS
thank you for all information on the blogs