Binatang Buruan
By Unknown - Kamis, 13 September 2012
Ajaran Islam pada dasarnya memberikan kebebasan untuk berburu, asal mendapatkan izin dari pemilik atau penguasa tempat berburu dan tidak merusak tanaman atau lingkungan di tempat tersebut. Selain itu, tentu saja, harus memenuhi persyaratan berburu yang telah ditetapkan.
Syarat-syarat berburu:
1. Hewan buruan harus:
- Halal dimakan
- Tidak mudah ditangkap selain dengan cara berburu
- Bukan hewan langka yang dilindungi undang-undang
- Islam
- Baligh
- Sehat akal ingatannya
- Menggunakan anjing, maka harus anjing yang terlatih, dilepas dengan bacaan basmalah dan anjing tersebut hanya menangkap hewan buruan saja. Jika anjing itu memakan daging hewan buruan yang ditangkap, atau hewan buruan itu ditangkap oleh anjing lain, maka hewan tersebut tidak boleh dimakan jika dalam keadaan mati.
- Menggunakan benda logam (pisau, tombak, atau panah), maka alat-alat tersebut harus dilepas dengan bacaan basmalah. Dengan demikian apabila hewan tersebut terkena dan mati, maka boleh dimakan.
Menggunakan senjata angin atau dengan lemparan batu, maka jika hewan itu tertangkap dalam keadaan mati haram dimakan, sebaliknya kalau masih hidup harus disembelih lebih dulu. Nabi saw. melarang berburu dengan memakai ketapel (melemparkan batu pada hewan dengan alat karet dan kayu atau lainnya yang berbentuk cabang)." (HR. Bukhari dan Muslim).
Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS
0 komentar for "Binatang Buruan"