Advertisement

Latest News

Binatang Buruan

By Unknown - Kamis, 13 September 2012

http://bloggerinformative.blogspot.com/2014/01/penawaran-pemasangan-iklan.html



Ajaran Islam pada dasarnya memberikan kebebasan untuk berburu, asal mendapatkan izin dari pemilik atau penguasa tempat berburu dan tidak merusak tanaman atau lingkungan di tempat tersebut. Selain itu, tentu saja, harus memenuhi persyaratan berburu yang telah ditetapkan.

Syarat-syarat berburu:
1. Hewan buruan harus:
  • Halal dimakan
  • Tidak mudah ditangkap selain dengan cara berburu
  • Bukan hewan langka yang dilindungi undang-undang
2. Pemburu haruslah
  • Islam
  • Baligh
  • Sehat akal ingatannya
3. Alat berburu, apabila:
  • Menggunakan anjing, maka harus anjing yang terlatih, dilepas dengan bacaan basmalah dan anjing tersebut hanya menangkap hewan buruan saja. Jika anjing itu memakan daging hewan buruan yang ditangkap, atau hewan buruan itu ditangkap oleh anjing lain, maka hewan tersebut tidak boleh dimakan jika dalam keadaan mati.
  • Menggunakan benda logam (pisau, tombak, atau panah), maka alat-alat tersebut harus dilepas dengan bacaan basmalah. Dengan demikian apabila hewan tersebut terkena dan mati, maka boleh dimakan.
Tentang penggunaan anjing dan benda-benda logam dalam berburu, diterangkan dalam sebuah hadis. Ady bin Hatym ra. berkata, "Rassulullah saw. memerintahku, kalau kamu mau melepas anjingmu sebutlah asma Allah. Maka jika anjingmu menangkapnya dalam keadaan hidup, sembelihlah dan jika menangkapnya dalam keadaan mati sedang anjingmu tidak memakannya, maka makanlah olehmu. Dan jika ada anjing selain anjingmu turut menangkapnya, maka jangan kamu makan hewan buruan itu sebab kamu tidak tahu mana anjing yang membunuhnya. Dan ketika kamu melempar panahmu, sebutlah asma Allah, sebab apabila hewan itu kamu temukan sehari kemudian dalam keadaan mati karena bekas panahmu, makanlah kalau kamu suka. Tetapi jika kamu temukan mati dalam air, janganlah kamu makan."

Menggunakan senjata angin atau dengan lemparan batu, maka jika hewan itu tertangkap dalam keadaan mati haram dimakan, sebaliknya kalau masih hidup harus disembelih lebih dulu. Nabi saw. melarang berburu dengan memakai ketapel (melemparkan batu pada hewan dengan alat karet dan kayu atau lainnya yang berbentuk cabang)." (HR. Bukhari dan Muslim).


http://bloggerinformative.blogspot.com/2014/01/penawaran-pemasangan-iklan.html

Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS

0 komentar for "Binatang Buruan"

Leave a Reply

Advertisement