Qurban
By Unknown - Kamis, 13 September 2012
ALLAH SWT berfirman, "Dan bagi tiap-tiap umat Kami syariatkan penyembelihan qurban, agar mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al Hajj: 34).
Qurban adalah menyembelih hewan ternak sebagai suatu bentuk ibadah pada Hari Raya Idul Adha (Hari Raya Haji). Tujuannya, semata-mata untuk mendekatkan diri atau mencari ridho Allah SWT. Selain itu juga untuk menggembirakan para fakir miskin, sebagaimana kala Hari Raya Idul Fitri tiba mereka digembirakan dengan adanya zakat fitrah. Hukumnya, sebagian ulama berpendapat wajib bagi yang mampu, sedangkan sebagian ulama yang lain berpendapat sunnah mu'akad (dianjurkan).
Para ulama yang berpendapat bahwa qurban itu wajib berpedoman pada ayat 1-2 dari surat Al-Kautsar. "Sesungguhnya Kami telah memberi Engkau (hai Muhammad) kebajikan yang banyak. Karena itu shalatlah negkau pada Hari Raya Haji, dan berqurbanlah." Sabda Rasulullah saw. Dari Abu Hurairah ra., telah bersabda Nabi saw. "Barangsiapa yang memiliki kemampuan tetapi tidak berqurban, maka janganlah ia menghampiri tempat shalat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Para ulama yang berpendapat bahwa qurban itu sunnah muakad berpedoman pada sabda Rasulullah saw. yang lain, "Diwajibkan kepadaku berqurban, dan tidak wajib atas kamu." (HR. Daruquthni). "Saya disuruh menyembelih qurban, dan qurban itu sunnah bagi kamu." (HR. Tirmizi).
Hewan yang sah untuk qurban, adalah yang tidak bercacat (sekalipun hanya sedikit pincang, atau terputus sedikit daun telinganya, tidak sah untuk berqurban) dan juga tidak kurus.
Ketentuannya sebagai berikut:
1. Kambing yang telah berusia 2 tahun/kambing domba yang telah berumur 1 tahun
2. Kerbau/sapi yang telah berumur dua tahun
3. Unta yang telah berumur lima tahun.
Sabda Rasulullah saw. Dari Bara' bin Azib, telah berkata Nabi saw. "Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: 1)Rusak matanya; 2) Sakit; 3) Pincang; 4) Kurus tidak berlemak." (HR. Ahmad dan dishahikan oleh Tirmizi).
Berqurban dapat dilakukan sendiri-sendiri atau cara kolektif, tergantung dari hewan yang akan diqurbankan.
- Ternak kambing hanya dapat diniatkan untuk qurban satu orang. Diberitakan oleh Annas, bahwa Rasulullah saw. telah berqurban dua ekor kambing yang baik-baik (HR. Bukhari dan Muslim)
- Ternak sapi, kerbau dan unta dapat diniatkan qurban untuk tujuh sampai sepuluh orang. Dari Jabir: "Kami telah menyembelih qurban bersama-sama Rasulullah saw. pada tahun Hudaibiyah seekor dan seekor sapi untuk tujuah orang." (HR.Muslim). Dari Ibnu Abbas. "Pernah kami bersama-sama Rasulullah saw dalam suatu perjalanan, waktu itu datang hari qurban maka kami bersama-sama menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang dan seekor unta untuk sepuluh orang." (HR. Tirmizi dan Nasai)
Orang yang berqurban boleh memakan sedikit daing dari hewan yang telah diqurbankannya. Firman Allah SWT. "Makanlah sebagian dagingnya, dan berilah makan fakir miskin dengan daging itu." (QS. Al Hajj: 28). Terkecuali bagi mereka yang bernadzar melakukan qurban, maka tidak dibolehkan memakan sedikit pun dari daging qurbannya. Dengan kata lain, semua dagingnya harus disedekahkan. Ayat 28 surat Al-Hajj tersebut juga menyiratkan bahwa daging qurban tidak boleh dijual, dan ini dikuatkan oleh Rasulullah saw. Dari Sa'id, telah bersabda Rasulullah saw. "Janganlah kamu jual daging denda haji, daging qurban, makan dan sedekahkanlah dagingnya itu. Ambil manfaat kulitnya, dan jangan dijual kulitnya." (HR. Ahmad)
Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui seputar masalah qurban ini
1. Bagi yang mampu seyogyanya melakukan qurban untuk keluarga tanggungannya. Juga boleh saja seseorang berqurban diniatkan untuk orang lain.
2. Dalam menyembelih hewan qurban disunnahkan:
- membaca basmalah
- membaca shalawat atas Nabi Muhammad saw
- membaca takbir
- berdoa: "ALLAAHUMMA TAQABBAL HADZIHI MIN..." (Yaa Allah, terimalah qurban ini dari... - sebutkan nama orang yang berqurban). Tatkala Rasulullah saw berqurban, beliau berdoa: "Yaa Allah, terimalah qurban Muhammad, keluarga dan umatnya." (HR. Ahmad dan Muslim)
Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS
0 komentar for "Qurban"