Advertisement

Latest News

Warisan

By Unknown - Rabu, 12 September 2012

http://bloggerinformative.blogspot.com/2014/01/penawaran-pemasangan-iklan.html



PENGERTIAN WARISAN, adalah berpindahnya hak dan kewajiban atas segala sesuatu baik harta maupun tanggungan dari orang yang telah meninggal dunia kepada keluarganya yang masih hidup. Sedangkan yang disebut harta waris, adalah sisa dari kekayaan si mati dipotong untuk;
  1. Menzakati harta yang ditinggalkan si mayat
  2. Membiayai pengurusan mayat -- mulai dari pembelian kain kafan, nisan, penggalian kubur dan lain-lain -- sampai pemakamannya; Sabda Rasulullah saw. "Kafanilah olehmu mayat itu dengan dua kain ihramnya." (H.R. Jama'ah Ahli Hadist)
  3. Melunasi hutang-hutang si mayat, apabila ia memiliki hutang
  4. Memenuhi wasiat si mayat, jika ia berwasiat yang besarnya tidak lebih dari sepertiga dari harta yang ditinggalkannya. Firman Allah SWT; "Pembagian harta pusaka itu sesudah dipakai memenuhi wasiat si mayat dan sesudah dibayarkan hutangnya." (Q.S An-Nisa; 11).
http://bloggerinformative.blogspot.com/2014/01/penawaran-pemasangan-iklan.html

Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS

0 komentar for "Warisan"

Leave a Reply

Advertisement