Advertisement

Latest News

Jumlah Ahli Waris

By Unknown - Jumat, 14 September 2012

http://bloggerinformative.blogspot.com/2014/01/penawaran-pemasangan-iklan.html


Jumlah ahli waris secara keseluruhan ada 24 (dua puluh empat) orang yang terdiri dari lima belas orang laki-laki dan sepuluh orang wanita. Mereka ialah:

Pertama, 14 (lima belas) orang laki-laki:
  1. suami;
  2. anak laki-laki;
  3. cucu laki-laki dari anak laki-laki;
  4. bapak;
  5. kakek dari bapak
  6. saudara laki-laki seibu bapak
  7. saudara laki-laki sebapak
  8. saudara laki-laki seibu
  9. anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu bapak
  10. anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
  11. paman seibu bapak
  12. paman yang sebapak saja
  13. anak laki-laki dari paman yang seibu bapak
  14. anak laki-laki dari paman yang sebapak

Jika semua ahli waris itu ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya tiga saja, ialah: bapak, anak laki-laki, dan suami.

Kedua, 10 (sepuluh) orang wanita, yaitu:
  1. anak wanita
  2. anak wanita dari anak laki-laki
  3. ibu
  4. ibu dari bapak (nenek)
  5. ibu dari ibu (nenek)
  6. saudara wanita seibu bapak
  7. saudara wanita yang sebapak saja
  8. saudara wanita yang seibu saja
  9. istri
  10. wanita yang memerdekakan si mayat.

Jika kesepuluh wanita ahli waris itu ada semuanya, maka yang dapat mewarisi harta si mayat hanya lima orang saja, ialah: a) istri; b) anak wanita; c) cucu wanita dari anak laki-laki; d) ibu; dan e) saudara wanita yang seibu sebapak

Apabila semua ahli waris yang berjumlah 25 orang itu masih ada, maka yang tetap mendapat harta warisan yaitu istri atau suami, ibu dan bapak, anak laki-laki dan anak perempuan. Perlu diketahui bahwa anak yang dalam kandungan ibunya, juga berhak mendapatkan warisan. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah saw. "Apabila menangis (hidup) anak yang baru lahir, ia berhak mendapat pusaka." (HR. Abu Dawud).
http://bloggerinformative.blogspot.com/2014/01/penawaran-pemasangan-iklan.html

Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS

0 komentar for "Jumlah Ahli Waris"

Leave a Reply

Advertisement