Mazab Hanafi
By Unknown - Jumat, 14 September 2012
Pencetusnya ialah Imam Abu Hanifah. Ia lahir di kota Kufah pada tahun 80 Hijriyah/699 Masehi. Nama Sebenarnya, Nu'man putra dari Tsabit bin Zautha bin Mah, seorang keturunan bangsa Ajam dari Persia. Ia terkenal dengan panggilan Abu Hanifah, karena rajin beribadah kepada Allah SWT dan sangat taat menjalankan perintah agama. Kata "Hanif" dalam bahasa Arab berarti cenderung kepada agama yang benar. Riwayat lain mengatakan, bahwa gelar "Abu Hanifah" ia peroleh karena sedemikian eratnya dengan tinta. Kemana pun ia pergi, senantiasa membawa tinta guna mencatat ilmu pengetahuan yang diperolehnya. Maka setelah menjadi ulama besar di Jazirah Arab, Ia terkenal dengan sebutan Imam Abu Hanifah.
Dalam sebuah riwayat disebutkan, bahwa ilama Hanafiah (yang bermazab Hanafi) membagi Fiqih Abu Hanifah menjadi tiga tingkatan:
a. Tingkatan pertama dinamakan, "Masa-ilul-ushul". Kitabnya bernama Dlahiru-Riwayah, berisi masalah-masalah yang diriwayatkan oleh Imam Hanafi dan para sahabatnya seperti Imam Abu Yusuf, Imam Muhammad bin Hasan, dan lain-lainnya. Jelasnya, kitab ini berisi kupasan dan ketetapannya masalah agama bercampur buah pokiran sahabat-sahabatnya.
Imam Muhammad bin Hasan menghimpun "Masa-ilul-ushul" dalam enam kitab Dlahirur-riwayah, yakni:
- Kitab Al-Mabsuth;
- Kitab al Jami'ush Shaghir;
- Kitab Al-Jamiul Kabir;
- Kitab As Sairush Shaghir;
- Kitab As Sairul Kabir, dan
- Kitab Az Ziyadat.
b. Tingkatan kedua dinamakan "Masa-ilun-Nawadir", yakni masalah-masalah agama yang diriwayatkan Imam Hanafi dan para sahabatnya dalam kitab yang lain. Seperti kitab Haruniyyar dan Jurjaniyyat serta Kaisaniyyat karya Imam Muhammad bin Hasan. Selain itu, kitab Al-Mujarrad Imam Hasan bin Ziyad.
c. Tingkatan ketiga dinamakan "Al Fatawa wal Waqi'at". Kita itu berisi masalah-masalah agama yang dari istinbathnya para ulama mujtahid bermazab Hanafi yang datang kemudian. Mereka melakukan ijtihad untuk menjawab masalah-masalah agama, karena keterangannya tidak mereka dapati dalam kitab-kitab mazhab terdahulu. Kitab Al-fatawa wal Waqi'at yang pertama, yaitu kitab An Nawasil karya Imam Abdul Laits As Samar Qandy yang wafat pada tahun 375 Hijriyah.
Imam Hanafi wafat pada bulan Rajab tahun 150 Hijriyah, dalam usia 70 tahun, setelah mendekam sekian lama dalam penjara karena menolak memangku jabatan Hakim Negara. Ia dimakamkan di Khaizaran, Baghdad.
Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS
0 komentar for "Mazab Hanafi"