Haji
By Unknown - Rabu, 12 September 2012
PERGI HAJI adalah berkunjung ke tanah suci, untuk melaksanakan serangkaian amal ibadah sesuai dengan syarat rukun yang telah ditentukan. Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima. Jadi wajib bagi umat Islam yang berakal, telah baligh dan merdeka. Ditetapkan sebagai kewajiban sejak Tahun kelima Hijriyah bagi orang-orang yang mampu atau kuasa.
"...mengerjakan Haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yakni bagi orang yang mampu/kuasa mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS. Ali Imran: 97).
Pengertian mampu atau kuasa dalam ayat tersebut adalah:
- mempunyai bekal yang cukup untuk pergi; dan bekal bagi keluarga yang ditinggalkannya di rumah. Dengan demikian yang tidak mampu secara ekonomi tidak perlu memaksakan diri, misalnya berangkat dengan uang hasil pinjaman. Rasulullah saw. sendiri melarang umatnya pergi haji dengan biaya hutang. Abdullah bin Aufa ra. mengemukakan. "Saya bertanya kepada Muhammad Rasulullah saw. mengenai orang yang belum berhaji, apakah ia boleh berhutang untuk menunaikan ibadah haji?" Rasulullah saw. bersabda. "Tidak boleh" (HR. Baihaqi).
- dalam keadaan sehat dan kuat, sebab pergi haji merupakan ibadah yang berat; dan
- perjalanannya pun aman.
Kewajiban haji ini hanya sekali dalam seumur hidup. Ibnu Abi Al Laitsi mendengar dari bapaknya, bahwa Rasulullah saw. bersabda kepada istri-istri beliau pada saat haji wada': "Inilah (haji yang wajib atas kalian). Setelah itu kamu menetap di rumah saja." (HR. Abu Daud). Sekalipun demikian, kita diperbolehkan menunaikan ibadah hanya berkali-kali. Ibnu Abbas menceritakan, Aqra bin Habis bertanya kepada Nabi saw. "Wahai Rasulullah, apakah haji itu (wajib) setiap tahun, ataukah hanya wajib sekali (seumur hidup)?" Rasulullah saw menjawab. "Hanya sekali saja. Barangsiapa mampu supaya bertathowwu' (pergi haji berulang-ulang)." (HR. Ibnu Majah).
Bagi wanita harus didampingi Muhrim/suaminya atau bersama wanita-wanita lain yang dapat dipercaya. Sedang bagi orang yang sudah memenuhi wajib syarat haji, namun kesehatan tidak mengizinkan (sudah tua misalnya), maka wajib mengongkosi orang lain untuk mewakilinya. Ibnu Abbas menceritakan, seorang perempuan dari Kabilah Khat'sam telah bertanya kepada Rasulullah saw. "Sesungguhnya bapak saya telah mendapat kewajiban haji, namun ia sudah tua. Tidak dapat duduk dengan baik di atas kendaraannya. Bolehkah aku berhaji untuknya?" Rasulullah saw. menjawab "Ya Boleh." (HR. BukhariMuslim). Namun perlu diingat, karena kewajiban haji ini dikenakan kepada setiap umat Islam, maka utamakanlah berhaji untuk diri sendiri lebih dulu. Ibnu Abbas mengungkapkan, bahwa Rasulullah saw. mendengar seseorang berkata: "Labbaika (aku hadir ke hadirat-Mu) untuk Syubrumat. "Lalu Nabi bertanya kepada orang tersebut, "Apakah engkau berhaji untuk dirimu sendiri?" Orang itu menjawab, "Tidak." Lalu Rasulullah saw. bersabda: "Berhajilah untuk dirimu sendiri, baru setelah itu berhaji untuk Syubrumat." (HR. Abu Daud). Akan tetapi apabila belum mengetahui hadis tersebut, ada orang yang menghajikan orang-tuanya terlebih dulu, tidak usah disesali. Insya Allah kita juga dapat dua pahala, yakni pahala berbakti kepada orang tua, dan pahala membiayai orang-tua naik haji.
Karena menunaikan ibadah haji hukumnya wajib, maka ada sanksi cukup berat bagi orang mampu yang tidak melaksanakannya. Rasulullah saw. bersabda: "Siapa yang memiliki bekal dan kendaraan yang dapat membawanyake Baitul Haram, tetapi ia tidak melakukan haji, maka ia akan mati seperti (matinya orang) Yahudi atau Nasrani." (HR Tirmidzi dan Baihaqi).
Rukun haji ada enam, yaitu;
1. Ihram, adalah berniat mulai mengerjakan ibadah haji dengan memakai kain putih, dan untuk laki-laki dilarang mengenakan pakaian yang dijahit. Ibadah ini dimulai setelah sesampainyadi miqat (batas-batas yang telah ditetapkan). Miqat ini dibagi dua, yakni;
- Miqat Zamani, adalah batas yang telah ditentukan berdasarkan waktu. Mulai bulan Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Maksudnya, hanya pada masa itulah ibadah haji bisa dilaksanakan.
- Miqat Makani, adalah batas yang telah ditetapkan berdasarkan tempat.
- Bagi orang yang bermukim di Mekah, niat Ihram dihitung sejak keluar dari Mekah.
- Bagi orang dari Madinah dan sekitarnya, niat Ihram setelah mereka sampai di Dzul Hulaifah.
- Bagi orang dari Syam, Mesir dan Arab Barat, memulai Ihram setelah mereka sampai di Juhfah.
- Bagi orang yang datang dari Yaman dan Hijaz, memulai Ihram setelah mereka sampai di Bukit Qamu.
- Bagi orang dari India, Indonesia dan negara yang sejalan, memulai Ihram setelah mereka sampai di Bukit Yalamlam.
3. Thawaf Hadhah, adalah mengelillingi K'bah sebanyak 7 (Tujuh) kali dengan syarat;
- Suci dari Hadas dan Najis baik badan maupun pakaian
- Menutup aurat
- Ka'bah berada disebelah kiri orang yang mengelilingi
- Memulai Thawaf dari arah Hajar Aswad (Batu Hitam) yang terletak di salah satu pojok di luar Ka'bah.
Thawaf ada lima macam, yakni;
a. Thawaf Qudum, adalah thawaf yang dilakukan ketika baru sampai di Mekah
b. Thawaf Ifadhah, adalah thawaf yang menjadi rukun haji
c. Thawaf Sunnah, adalah thawaf yang dilakukan semata-mata mencari ridla Allah
d. Thawaf Nadzar, adalah melakukan thawaf untuk memenuhi nadzarnya.
e. Thawaf Wada', adalah thawaf yang dilakukan sebelum meninggalkan kota Mekah ( sebagai perpisahan).
4. Sa'i, adalah lari-lari kecil atau jalan cepat antara bukit Shafa dan Marwah. Firman Allah SWT. "Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah bagian dari syi'ar Allah (tempat bertaat kepada Allah), maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya." (QS. Al Baqarah: 158)
Syarat melakukan Sa'i;
- Memulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah
- Dilakukan sebanyak tujuh kali
- Melakukan Sa'i setelah Thawaf Qudum
5. Mencukur atau Menggunting Rambut, sedikitnya memotong tiga helai rambut. Pihak yang mengatakan bercukur sebagai rukun haji, beralasan karena tidak dapat diganti dengan penyembelihan.
6. Tertib, adalah menjalankan rukun haji secara berurutan.
Wajib-wajib haji ada tujuh, yakni;
1. Ihram mulai dari Miqat
2. Bermalam di Mudzalifah pada malam hari raya haji seseudah dari padang Arofah. Firman Allah SWT. "Maka apabila kamu telah bertolak dari Arofah, berzikirlah kepada Allah di Asy'aril Haram (Bukit Qusah di Mudzalifah). Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepada mu, dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat." (QS. Al Baqarah: 198).
3. Melempari Jumrotul Aqobah.
4. Melempari tiga jumroh (jumroh Aqobah, jumroh Ula, dan jumroh Wastho) setiap hari pada tanggal 11, 12, 13 bulan haji dan dilakukan setelah tergelincir matahari. Masing-masing dilempar sebanyak 7 (tujuh) kali dengan batu kecil.
5. Bermalam di Mina
6. Thowaf Wada'
7. Menjauhkan diri dari larangan atau perbuatan yang diharamkan dalam ihram dan umrah:
- bagi pria dilarang memakai pakaian berjahit
- menutup kepala bagi pria dan menutup muka bagi wanita
- memotong kuku
- membunuh hewan buruan. Firman Allah SWT. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan ketika kamu sedang ihram." (QS. Al Maidah:95),
- memakai wangi-wangian
- bersetubuh
- meng'akadkan nikah (kawin atau mengawinkan)
- memotong rambut atau bulu badan yang lain.
Bagi jamaah haji yang telah;
1. melempar jumrah Aqabah
2. bercukur atau memotong rambut
3. thawaf yang diiringi sa'i, maka mendapatkan tahallul (penghalalan larangan) yang pertama, yakni dibolehkan melanggar larangan dari a samapai e. Dan jika sudah mengerjakan satu perkara (kewajiban haji) lagi, maka mendapatkan tahallul (penghalalan larangan) yang kedua, yakni dibolehkan melakukan semua larangan di atas.
Sunnah Haji ada enam:
1. Cara mengerjakan haji dan umrah ada tiga macam, yakni;
- Ifrod, adalah melakukan haji lebih dulu, kemudian umroh.
- Tamattu, adalah mendahulukan umroh, kemudian haji.
- Qiron, adalah ibadah haji dan umroh secara bersamaan.
2. Membaca talbiyah selama dalam ihram sampai melempar jumrah Aqobah pada hari raya Idul Adha.
3. Berdoa setelah membaca talbiyah
4. Berzikir sewaktu tawaf
5. Shalat dua rakaat sesudah thawaf
6. Masuk Ka'bah (rumah suci)
Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS
0 komentar for "Haji"