Empat Imam MAZAB
By Unknown - Rabu, 12 September 2012
HUKUM yang didapat seseorang dengan jalan ijtihad, dinamakan mazabnya. Dalam sejarah pengkajian Fiqih, terutama pada masa Dauru al-Tadwin, bermunculan ahli Mazab. Antara lain;
- Hasan Basri
- As Tsaury Ibnu Abi Laila
- Al Auza'iy
- Al Laitsi, dan
- Imam Daud Al-Zhairi
Akan tetapi dalam perkembangannya, setelah diadakan evaluasi dan seleksi, sampai saat ini hanya empat Mazab yang terus menerus mendapat dukungan dari para ulama. Keempat Mazab tersebut sebagai berikut;
a. Mazab Hanafi
b. Mazab Maliki
c. Mazab Syafi'i; dan
d. Mazab Hambali
Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS
0 komentar for "Empat Imam MAZAB"