Advertisement

Latest News

Sewa-Menyewa (Ijarah)

By Unknown - Rabu, 19 September 2012

http://bloggerinformative.blogspot.com/2014/01/penawaran-pemasangan-iklan.html



Perjanjian sewa-menyewa, dalam fiqih Islam disebut ijaroh. Artinya adalah imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan.

Dasar hukum Ijaroh ini adalah firman Allah SWT. "Dan jika kamu ingin menyusukan anak kamu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran yang patut (layak)." (QS. 2/Al-Baqoroh: 233). "Dan jika mereka (istri-istri yang sudah cerai) itu sedanghamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan kandungannya, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu maka berikanlah imbalannya kepada mereka. Dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik, dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya." (QS. 65/At-Tholaq: 6).

Rukun sewa-menyewa.
  1. yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah baligh, dan berakal sehat.
  2. sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing, bukan karena dipaksa.
  3. barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau walinya.
  4. ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.
  5. manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak. Misalnya ada orang akan menyewa sebuah rumah. Si penyewa harus menerangkan secara jelas kepada pihak yang menyewakan, apakah rumah tersebut mau ditempati atau dijadikan gudang. Dengan begitu si pemilik rumah akan mempertimbangkan boleh atau tidak disewa. Sebab resiko kerusakan rumah antara dipakai sebagai tempat tinggal berbeda dengan dipakai sebagai gudang. Demikian pula jika barang yang dipersewakan itu sepi, harus dijelaskan untuk menarik gerobak atau`membajak sawah.
  6. berapa lama waktu memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas.
  7. harga sewa dan cara pembayarannya juga harus ditentukan dengan jelas serta disepakati bersama.

Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, maka haruslah diketahui secara jelas dan disepakati bersama sebelumnya:
  1. jenis pekerjaan, dan jumlah jam kerjanya setiap harinya.
  2. berapa lama masa kerja. Haruslah disebutkan satu atau dua tahun.
  3. berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya, harian, bulanan, mingguan ataukah borongan?
  4. tunjangan-tunjangannya harus disebutkan dengan jelas. Misalnya besarnya uang transportasi, uang makan, biaya I kesehatan, dan lain-lainnya kalau ada.

http://bloggerinformative.blogspot.com/2014/01/penawaran-pemasangan-iklan.html

Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS

0 komentar for "Sewa-Menyewa (Ijarah)"

Leave a Reply

Advertisement