Rukun Dan Dasar Kewarisan
By Unknown - Jumat, 14 September 2012
Rukun kewarisan ada tiga
A. Al-Muwaris, ialah orang yang meninggal dunia.
B. Ahli Waris, ialah orang yang akan mewarisi harta peninggalan si mati.
C. Mauruts, adalah harta peninggalan si mati setelah dipotong biaya pengurusan mayit, melunasi hutangnya, dan melaksanakan wasiatnya yang tidak lebih dari sepertiga.
Dasar-dasar kewarisan menurut Hukum Islam (ashabul mirots), ada tiga:
Kekeluargaan (qorobah), adalah pertalian hubungan darah yang menjadi dasar utama pewarisan. "Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya. Dan bagi wanita juga ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua, dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan." (QS. 4/An-Nisa`: 7) "Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) menurut kitab Allah." (QS. 8/Al-Anfal: 75)
Pertalian darah ini dikelompokkan dalam tiga bagian:
Ditinjau dari segi pembagiannya, ahli waris akibat pertalian darah ini dibagi menjadi tiga (3):=> ke atas (disebut ushul), ialah ibu-bapak, kakek-nenek, dan seterusnya;
=> ke bawah (disebutfuru`), ialah anak-cucu keturunan si mati; => ke samping (disebut hawasyi), ialah saudara, paman, bibi, keponakan dari si mati.
- Ashhabul Furudinnasabiyyah, ialah golongan ahli-ahli waris yang mendapat bagian tertentu. Misal: 1/2 (setengah), 1/3 (sepertiga), dan lain-lainnya.
- `Ashabah Nasabiyyah, ialah golongan ahli waris yang tidak mendapat bagian tertentu. Mereka mendapat sisa dari golongan pertama. Jika tidak ada golongan pertama, golongan kedua ini berhak atas seluruh harta warisan.
- Dzawil Arham, ialah kerabat yang agak jauh dengan si mati.
Semenda (mushoharoh), karena perkawinan yang syah. Sehingga suami istri berhak untuk saling mewarisi, apabila salah satu di antara mereka meninggal dunia sewaktu perkawinannya masih utuh. Ketentuannya, sebagai berikut:
Apabila istri yang meninggal dan tidak memiliki anak, suami mewarisi separoh dari harta peninggalan istrinya. Jika punya anak memperoleh seperempatnya. "Dan bagimu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) hutangnya." (QS. 4/An-Nisa`: 12).
Apabila suami yang meninggal dan tidak memiliki anak> istri mewarisi seperempat dari peninggalan suaminya. Jika punya anak memperoleh seperdelapannya. "Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Apabila kamu mempumyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (sesudah dipenuhi) wasiat yang kamu buat, atau (dan setelah dibayar) hutang-hutangmu." (QS. 4/An-Nisa`: 12).
Wala` adalah persaudaraan menurut hukum yang timbul karena membebaskan budak. Sabda Muhammad Rosulullah saw. "Hubungan orang yang memerdekakan budak dengan budak yang bersangkutan seperti hubungan turunan dengan turunan, tidak dijual dan tidak diberikan." (HR. Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Hakim). "Hak Wala` itu hanya bagi orang yang telah membebaskan budak. Wala` itu adalah suatu kerabat sebagai kerabat nasab yang tidak boleh dijual atau dihibahkan." (HR. Hakim).
Dengan demikian orang yang memiliki hak wala`, berhak mewarisi harta peninggalan budaknya. Ditegaskan oleh Muhammad Rosulullah saw. "Sesungguhnya hak itu (mewarisi) untuk orang yang memerdekakan." (Sepakat ahli hadis). Mereka itu disebut ahli waris golongan `Ushubah sababiyyah.
Hubungan agama. Apabila orang Islam yang meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris, maka harta peninggalannya diserahkan ke Baitul Mal untuk kepentingan umat Islam. Sabda Muhammad Rosulullah saw. ``Saya menjadi waris orang yang tidak mempunyai waris." (HR. Ahmad dan Abu Dawud). Tentu saja, Nabi Muhammad Rosulullah saw. menerima harta pusaka tersebut bukan untuk kepentingan pribadi/keluarganya, melainkan untuk kepentingan umat Islam.
Atau sebagiannya diwasiatkan kepada orang sesama muslim.
"Orang-orang yang memiliki hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu hendak berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Demikian itu adalah tertulis di dalam Kitab Allah." (QS. 33/Al-Ahzab: 6) Yang dimaksud berbuat baik di sini adalah memberi wasjat yang tidak lebih dari sepertiga harta.
Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS
0 komentar for "Rukun Dan Dasar Kewarisan"