Advertisement

Latest News

Riba

By Unknown - Rabu, 19 September 2012

http://bloggerinformative.blogspot.com/2014/01/penawaran-pemasangan-iklan.html



Arti riba adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Yaitu aqod yang terjadi pada pertukaran benda sejenis tanpa diketahui sama atau tidak timbangannya (takarannya). Hal ini sering terjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak, dan emas.

Riba, apapun bentuknya, dalam syari`at Islam hukumnya haram. I Sanksi hukumnya juga sangat berat. "Orang-orang yang memakan riba, I tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan I setan karena gila." (QS. 2/Al-Baqoroh: 275) Maksudnya, pemakan riba I itu tidak pernah tenteram jiwanya. Untuk itu orang yang terlanjur I melakukan transaksi riba, setelah mengetahui ayat ini hendaklah I meninggalkannya. "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah I kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sia riba (yang belum dipun gut), jika I kamu orang beriman." (QS. 2/Al-Baqoroh: 278)

Dosa riba tidak hanya menimpa pemilik uang yang berniat I meminjamkannya, melainkan juga menimpa semua orang yang terlibat di dalamnya. Jabir ra. memberitahukan: "Rasulullah mengutuk orang yang mengambil riba, orang yang mewakilkan, orang yang mencatat, dan orang yang menyaksikannya." (HR. Muslim). Jadi jelaslah bahwa semua orang yang terlibat dalam transaksi riba mulai dari pemilik uang, pencatat, sampai saksinya pun terkena dosanya.

Guna menghindari riba, maka apabila mengadakan jual-beli barang sejenis seperti emas dengan emas, atau perak dengan perak ditetapkan syarat:
1) sama timbangan ukurannya atau
2) dilakukan serah terima saat itu juga.
3) secara tunai.

Apabila tidak sama jenisnya, seperti emas dan perak boleh berbeda takarannya, namun tetap harus secara tunai dan diserah- terimakan saat itu juga. Kecuali barang yang berlainan jenis dengan perbedaan seperti perak dengan beras, dapat berlaku ketentuan jual- beli sebagimana barang-barang yang lain.

Sebagian ulama berpendapat, riba ada empat macam, yakni:
1. Riba Fadhli, adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya. Misalnya cincin emas 22 karat seberat 10 gram ditukar barang lain dari emas 22 karat namun seberat 11 gram. Kelebihannya itulah yang termasuk riba.

2. Riba Qordhi, adalah pinjam-meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya. Misal si A bersedia meminjami si B uang sebesar Rp 100.000,00 asal si B bersedia mengembalikannya sebesar 115.000,00. Bunga pinjaman itulah yang disebut riba.

3. Riba Yadi, adalah akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. Seperti penjualan kacang atau ketela yang masih dalam tanah.

4. Riba Naza`, adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian. Misalnya, membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian diserahkan setelah besar-besar atau setelah layak dipetik. Atau jika membeli padi di musim kemarau, tetapi diserahkan setelah panen.

Sebagian ulama lagi menggolongkan riba yang empat macam ini menjadi tiga golongan dengan memasukkan riba qordhi dalam riba naza`.

http://bloggerinformative.blogspot.com/2014/01/penawaran-pemasangan-iklan.html

Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS

0 komentar for "Riba"

Leave a Reply

Advertisement