Advertisement

Latest News

Muhrim

By Unknown - Jumat, 14 September 2012

http://bloggerinformative.blogspot.com/2014/01/penawaran-pemasangan-iklan.html


Wanita-wanita yang tidak halal (dilarang) dinikahi disebut muhrim. Apabila hal ini dilanggar, maka pernikahannya tidak sah, dan hubungan mereka (sebagai suami-istri) tergolong dalam perbuatan zina.

Wanita yang tidak halal dinikahi ini ada 14 macam, terbagi dalam 4 (empat) golongan. Semua itu diterangkan dalam Al-Qur`an (baca: QS. 4/An-Nisa: 22-24)

Tujuh orang dari sebab nasab (keturunan):
  1. ibu, ibunya ibu, dan ibu dari bapak sampai garis keturunan ke atas, seterusnya.
  2. anak, cucu, dan keturunan ke bawah seterusnya.
  3. saudara wanita seibu-sebapa, atau seibu/sebapa saja
  4. saudara wanita dari bapak.
  5. saudara wanita dari ibu.
  6. anak wanita dari saudara lelaki, dan seterusnya.
  7. anak wanita dari saudara wanita, dan seterusnya.

Dua orang dari sebab rodho`ah (susuan):
  1. ibu yang menyusui, sekalipun bukan ibu kandung.
  2. saudara wanita satu susuan.
Empat orang dari sebab mushoharoh (perkawinan):
  1. ibu dari istri (mertua)
  2. anak tiri, apabila sudah pernah menggauli ibunya
  3. istri dari anak (menantu)
  4. istri dari bapak. "Janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau."(QS. 4/An-Nisa`:22)
Satu orang dari sebab jama` (berkumpul), yaitu:
  1. saudara wanita dari istri (ipar).
http://bloggerinformative.blogspot.com/2014/01/penawaran-pemasangan-iklan.html

Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS

0 komentar for "Muhrim"

Leave a Reply

Advertisement