Muhrim
By Unknown - Jumat, 14 September 2012
Wanita-wanita yang tidak halal (dilarang) dinikahi disebut muhrim. Apabila hal ini dilanggar, maka pernikahannya tidak sah, dan hubungan mereka (sebagai suami-istri) tergolong dalam perbuatan zina.
Wanita yang tidak halal dinikahi ini ada 14 macam, terbagi dalam 4 (empat) golongan. Semua itu diterangkan dalam Al-Qur`an (baca: QS. 4/An-Nisa: 22-24)
Tujuh orang dari sebab nasab (keturunan):
- ibu, ibunya ibu, dan ibu dari bapak sampai garis keturunan ke atas, seterusnya.
- anak, cucu, dan keturunan ke bawah seterusnya.
- saudara wanita seibu-sebapa, atau seibu/sebapa saja
- saudara wanita dari bapak.
- saudara wanita dari ibu.
- anak wanita dari saudara lelaki, dan seterusnya.
- anak wanita dari saudara wanita, dan seterusnya.
Dua orang dari sebab rodho`ah (susuan):
- ibu yang menyusui, sekalipun bukan ibu kandung.
- saudara wanita satu susuan.
- ibu dari istri (mertua)
- anak tiri, apabila sudah pernah menggauli ibunya
- istri dari anak (menantu)
- istri dari bapak. "Janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau."(QS. 4/An-Nisa`:22)
- saudara wanita dari istri (ipar).
Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS
0 komentar for "Muhrim"