Akad Nikah
By Unknown - Jumat, 14 September 2012
Akad nikah adalah menciptakan ikatan (perkawinan) lahir-batin seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-istri sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah membangun keluarga bahagia sesuai dengan syari`at Islam.
Muhammad Rosulullah saw. juga menyarankan para pemuda yang sudah akil baligh dan berpenghasilan agar segera menik.ah, ``Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu dapat memejamkan mata dan menjaga syahwat. Barangsiapa belum mampu menikah, maka hendaklah ia berpuasa. Karena puasa itu menjadi obat baginya (karena puasa sangat membantu dalam mengendalikan nafsu).`` (HR Bukhori & Muslim dari Abdullah bin Mas`ud ra.)
Yang dimaksud ``mampu`` di sini, adalah sudah memiliki penghasilan tetap dan cukup untuk biaya hidup bersama seorang istri, Akan tetapi banyak pemuda yang telah mampu mengelak untuk segera menikah. Mereka rata-rata merasa belum memiliki persiapan materi yang cukup. Dengan kata lain takut tidak dapat membiayai kehidupan keluarganya. Padahal rezeki orang yang sudah menikah dijamin oleh Allah SWT. ``Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang pria dan wanita. Apabila mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.`` (QS. 24/An-Nur: 32)
Hukum menikah itu ada lima.
1. Wajib bagi orang yang mempunyai penghasilan cukup dan takut tidak dapat menghindari godaan setan (terjerumus pada zina).
2. Sunnah bagi orang yang berkeinginan menikah dan sanggup serta cukup untuk menafkahi.
3. Haram bagi orang yang berniat menyakiti wanita yang dinikahinya.
4. Makruh bagi orang yang belum sanggup memberikan nafkah dan belum mempunyai keinginan menikah.
5. Jais, yakni diperbolehkan (ini asal hukumnya)
Rukun nikah ada tiga.
1. Aqod, yaitu perkataan wali pihak wanita seperti: ``Saya nikahkan engkau dengan anak saya bernama ... (sebutkan nama pengantin wanita).`` Pengantin pria menjawab, ``Saya terima menikahi ... (sebutkan nama pengantin wanita).`` Bisa juga didului oleh mempelai pria, ``Nikahkan saya dengan anakmu.`` Kemudian wali menjawab, ``Saya nikahkan engkau dengan anak saya ... (sebutkan nama pengantin wanita).``
Tidak sah aqod nikah selain dengan lafadz nikah atau tazwij atau terjemahan dari keduanya. Sabda Muhammad Rosulullah saw. ``Takutlah kepada Allah dalam urusan wanita, sesungguhnya kamu ambil mereka dengan kepercayaan Allah dan kamu halalkan mereka dengan kalimat Allah.`` (HR. Muslim).
2. Wali (dari pihak wanita). Sabda Muhammad Rosulullah saw. ``Barangsiapa di antara wanita menikah tanpa seizin walinya, maka p`ernikahannya batal.`` (HR. empat ahli hadis, kecuali Nasai).
Yang dianggap syah menjadi wali nikah dari pihak wanita, ialah:
- bapaknya
- kakeknya (bapak dari bapak),
- saudara pria seibu-sebapak,
- saudara pria sebapak saja,
- anak pria dari saudara pria seibu-sebapak,
- anak pria dari saudara pria sebapak saja,
- saudara pria bapak (paman dari bapak),
- anak pria paman dari pihak bapak, dan
- hakim.
- Islam. ``Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu ambil orang-orang Yahudi dan Nasrani untuk menjadi wali.`` (QS. 5/ Al-Maidah: 51)
- pria;
- sudah baligh;
- berakal sehat;
- merdeka; dan
- adil
Ulama-ulama yang memperbolehkan wali bapak / kakek menikahkan anak gadisnya tanpa seizin yang bersangkutan lebih dulu memberi syarat:
- Tidak terjadi permusuhan antara anak dengan bapak/kakek;
- Dinikahkan dengan orang yang sederajat (.kufu);
- Pihak prianya mampu membayar mahar dan tidak kurang dari mahar misil (sebanding); dan
- Pria yang dipilihnya tidak membahayakan/mengecewakan si anak gadisnya kelak, setelah mereka hidup sebagai suami- istri.
3. Dua orang saksi. Sabda Muhammad Rosulullah saw. ``Tidak sah menikah melainkan dengan wali, dan dua orang saksi yang adil.`` (HR. Ahmad). Syarat-syarat saksi, sama dengan syarat-syarat wali.
Lalu bagaimana dengan khotbah nikahnya? Khotbah nikah bukanlah suatu keharusan. Ibadh ibnu Syaiban menceritakan bahwa seorang lelaki dari kalangan Bani Sulaim menyatakan, ``Aku melamar Umamah binti Abdul Mutholib kepada Nabi Muhammad saw. Kemudian beliau menikahkan kami tanpa membacakan khotbah nikah``. (HR. Abu Dawud, dan Bukhori)
Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS
0 komentar for "Akad Nikah"