Advertisement

Latest News

Tampilkan postingan dengan label Hak Orang Islam atas Orang Islam. Tampilkan semua postingan




Maksud utama berziarah (menengok atau mengunjungi) kubur, adalah mendoakan mayat dalam kubur yang diziarahi. Pengertiannya, penziarah membaca doa-doa yang pahalanya dihadiahkan kepada si mayat penghuni kubur tersebut. Hal ini disunnatkan bagi laku-laki. Sedang bagi perempuan hukumnya makruh, karena ditakutkan akan menjadikan keluh kesah yang dapat membuat lupa akan kekuasaan Allah SWT.

Dari Abu Hurairah. "Sesungguhnya Rasulullah saw: telah mengutuki perempuan-perempuan yang ziarah ke kubur." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi).

Manfaat ziarah kubur ini agar kita ingat pada kehidupan sesudah mati. Dari Buraidah, Rasulullah saw. telah berkata. "Dulu saya melarang kamu berziarah kubur, sekarang Muhammad telah mendapat izin berziarah ke kubur ibunya, maka ziarahlah kamu, karena sesungguhnya ziarah itu mengingatkan kepada akhirat." (HR. Muslim, Abus Daud dan Tirmidzi).

Adab (etika) berziarah kubur, antara lain:
  1. Sesampai di pintu makam ucapkan: "Assalamu'alaikum yaa ahlal qubu-ri fa inna insya allahu bikum lahiquun." (Keselamatan semoga tetap bagimu wahai ahli kubur dan insya Allah kami akan bertemu dengan kamu semua).
  2. Sesampai di makam yang dituju hendaklah memberi salam khusus: "Assalamu'alaika...(sebut namanya)"
  3. Jangan berjalan melangkahi kuburan
  4. Jangan duduk pada nisan makam
  5. Bacalah surat Yasin atau Tahlil atau doa-doa lainnya. Untuk itu sebelum berziarah hendaknya bersuci dulu.





Ta'ziah yang lebih dikenal dengan istilah melawat, adalah mengunjungi untuk menghibur orang yang sedang tertimpa musibah kematian salah seorang keluarganya. Para penta'ziah hendaknya memberi kekuatan mental atau menasehati agar yang tertimpa musibah tetap beriman dan sabar. Diterangkan dalam sebuah hadis: Dari Usamah, katanya, seorang anak perempuan Rasulullah menyuruh seseorang memanggil dan memberitahu beliau bahwa anaknya dalam keadaan hampir mati. Rasulullah memerintahkan pada utusan itu. "Kembalilah engkau kepadanya, katakan bahwa segala yang diambil dan yang diberikan, bahkan apa pun kepunyaan Allah. Dialah yang menentukan ajalnya, maka suruhlah ia sabar dan tunduk kepada perintah." (HR. Bukhari Msulim).

Adab (etika) orang berta'ziah antara lain:
  1. Menyampaikan doa: "Adhamallahu ajraka wa ahsa na azakawaghafara limayyitika." (Semoga Allah mengagungkan pahalamu, membaguskan kesabaranmu dan memberi ampunan kepada mayatmu -- orang yang meninggal)
  2. Hindarilah pembicaraan yang menambah sedih keluarga yang ditimpa musibah
  3. Hindarilah canda tawa apalagi sampai terbahak-bahak
  4. Usahakan turut menshalati mayat dan turut mengantarkan ke pemakaman sampai selesai penguburan
  5. Membuatkan makan bagi keluarga yang ditimpa musibah

Demikian diperintahkan Rasulullah kepada keluarganya sewaktu keluarga Ja'far ditimpa kematian (HR. Lima Ahli Hadis, kecuali Nasai).




Apabila seorang yang sakit telah menghembuskan nafas terakhir atau meninggal dunia, maka:
  1. Pejamkanlah matanya dan mohonkan ampun kepada Allah SWT atas segala dosanya. Dari Syadda bin Aus, berkata Rasulullah saw. "Apabila kamu menghadapi orang mati, maka tutupkanlah matanya, karena sesungguhnya mata mengikuti ruh. Dan ucapkanlah yang baik-baik (mendoakannya), maka sesunggunya ia (si Mayat) dipercayai menurut apa yang diucapkan oleh ahlinya." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
  2. Tutuplah seluruh badannya dengan kain sebagai penghormatan kepadanya dan agar tidak kelihatan auratnya. Diriwayatkan: Dari 'Aisyah, "Sesungguhnya Rasulullah saw ketika beliau wafat ditutup dengan kain." (HR. Bukhari Muslim).
  3. Bagi keluarganya, sahabat-sahabatnya yang sangat menyayangi dan sangat berduka cita atas kematiannya, tidak dilarang menciumnya (si mayit). Dari 'Aisyah,: "Rasulullah saw telah mencium 'Usman bin Mazh'un ketika ia telah mati, sehingga air mata tampak mengalir di muka beliau." (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
  4. Ahli waris/keluarga si mayat hendaknya segera melunasi hutang-hutang si mayit jika ada, baik dibayar dari harta yang ditinggalkannya atau dari pertolongan keluarganya. Dari Abu Hurairah, telah berkata Rasulullah saw. "Diri orang mu'min itu tergantung (tak sampai kehadirat Tuhan), karena hutangnya, sampai dibayar dahulu hutangnya itu (oleh keluarganya)." (HR Ahmad dan Tirmidzi). Dari Ibnu Umar, berkata Rasulullah saw. "Hutang itu dua macam. Barangsiapa yang mati meninggalkan hutang, sedangkan ia berniat akan membayarnya maka saya yang akan mengurusnya. Dan barangsiapa yang mati meninggalkan hutang sedangkan ia tidak berniat membayar hutangnya, maka pembayarannya akan diambilkan dari kebaikannya karena di waktu itu tidak ada emas dan perak (untuk membayarnya)." (HR. Thabrani).

Apabila seorang muslim meninggal, ada empat perkara fardlu kifayah yang harus dilakukan oleh orang muslim yang lain, yaitu:

1. Memandikan.
Syarat mandi wajib ini, jika si mayat Islam, didapati tubuhnya dan bukan mati syahid, yakni mati dalam perang membela agama Allah SWT.

Tatacara memandikan mayat, sebagai berikut:
  • Ditempat tertutup, agar hanya orang-orang yang memandikan dan mengurusnya yang melihat.
  • Mayat diletakkan di tempat yang tinggi seperti dipan
  • Dipakaikan kain basahan seperti sarung agar auratnya tidak terbuka
  • Mayat didukan dan disandarkan pada sesuatu, lantas disapu perutnya sambil ditekan pelan agar keluar semua kotorannya, lantas dicebokan dengan tangan kiri memakai sarung tangan. Dalam hal ini boleh memakai wangi-wangian agar tidak terganggu bau kotoran si mayat.
  • Setelah itu hendaklah mengganti sarung tangan untuk membersihkan mulut dan gigi-giginya
  • Membersihkan semua kotoran dan najis
  • Mewudlukan, setelah itu membasuh seluruh badannya
  • Disunnahkan membasuh tiga sampai lima kali

Air untuk memandikan mayat sebaiknya dingin. Kecuali udara sangat dingin atau terdapat kotoran yang sulit dihilangkan, boleh memakai air hangat. Jika mayat lelaki yang memandikan haruslah orang lelaki kecuali wanita muhrim/istrinya. Demikian pula jika mayat perempuan, yang memandikan haruslah orang-orang perempuan, kecuali muhrim atau suaminya.

Dari Ummi Athiyah, Nabi saw. telah masuk pada kami sewaktu kami memandikan anak beliau yang perempuan lalu beliau berkata. "Mandikanlah dia tiga atau lima atau lebih jika kamu pandang baik, dengan air serta daun bidara, dan basuhlah yang penghabisan hendaklah dicampur dengan kapur barus. Mulailah oleh kamu dengan (membasuh) bagian badan sebelah kanan dan anggota wudlu'nya."

Dari 'Aisyah, berkata Rasulullah saw. "Barangsiapa memandikan mayat dan dijaganya kepercayaan, tidak diceritakannya pada orang lain apa-apa yang dilihat pada mayat itu, bersihlah ia dari segala dosanya seperti keadaanya sewaktu dilahirkan. "Selanjutnya Nabi saw. katakan, "Hendaknya yang mengepalai (memandikan) keluarga terdekat mayit jika pandai memendikan, jika tidak maka siapa saja yang dipandang berhak karena wara'nya atau karena amanahnya." (HR. Ahmad).


2. Mengkafani Mayat.
Pembelian kain kafan diambilkan dari uang mayir sendiri. Apabila tidak ada, maka orang yang selama ini mengidupinya yang membelikan kain kafan. Jika tidak mampu diambilkan dari Baitul Maal, dan bila tidak ada maka wajib atas orang muslim yang mampu membelikannya.

Kain kafan paling tidak satu lapis. Sebaiknya tiga lapis bagi mayit lelaki dan lima lapis bagi mayit perempuan. Masing-masing satu lapis di antaranya merupakan kain basahan.

Cara membungkusnya, adalah kain kafan dihamparkan helai demi helai dengan menaburkan kapur barus pada tiap lapisnya. Kemudian si mayat diletakkan diatasnya. Kedua tangananya dilipat di atas dada dengan tangan kanan di atas tangan kiri.

Perihal kain kafan untuk wanita, diterangkan dalam sabda Rasulullah saw. Dari Laila binti Qanif, "Saya salah seorang yang turut memandikan Ummi Kaltsum binti Rasulullah saw. kepada kami adalah kain basahan, setelah itu baju, kemudian tutup kepala, lalu kerudung dan sesudah itu dimasukkan ke dalam kain yang lain (yang menutupi seluruh badannya)." Kata Laila lagi. "Sedang Nabi berdiri di pintu membawa kafannya dan memberikannya kepada kami sehalai-helai." (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Kain kafan untuk lelaki, diuraikan dalam suatu riwayat. Dari Aisyah. "Rasulullah dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbikin dari kpas, tidak ada didalamnya baju dan kain surban." (sepakat Ahli Hadis).


3. Menshalati Mayat.
Orang yang meninggal dunia dalam keadaan Islam berhak untuk dishalati. Sabda Rasulullah. "Shalatkanlah olehmu orang-orang yang telah mati." (HR. Ibnu Majah). "Shalatkanlah olehmu orang-orang yang mengucapkan Laailaaha illallah." (HR. Daruquthni).

Untuk dishalati, keadaan mayat haruslah:
a. Seperti syarat-syarat yang lain: suci badan, tempat, dan pakaian serta menghadap kiblat dan lainnya.
b. Sesudah mayat dimandikan dan dikafani
c. Letak mayat di depan orang yang menshalatkan atau di sebelah kiblat
d. Tentang rukun dan sunnah-sunnah shalat jenazah, baca shalat sunnah.




Dari Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dikatakan bahwa menjenguk orang sakit hukumnya sunnah. Tujuannya antara lain, menghibur dan mendoakan lekas sehat kembali. Juga memberikan nasehat-nasehat yang menguatkan imannya, apabila si sakit keberatan atas cobaan tersebut dan menyalahkan Allah SWT. Misalnya memberikan pengertian, bukankah Allah SWT Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Sebab Rasulullah saw. bersabda, Dari Abu Hurairah, berkata Rasulullah saw: "Allah swt telah berfirman, Aku menurut bagaimana prasangka hamba-Ku kepada-KU." (HR. Bukhari Muslim).

Kepada orang yang sakit parah atau dalam arti sudah mendekati ajal, penjenguk berkewajiban:
  1. Menghadapkan ke kiblat. Dari Abu Qatadah, bahwa Nabi saw. ketika sampai di Madinah menanyakan seseorang yang bernama Albara bin Ma'ruf. Jawab yang hadir, "Ia sudah meninggal dan mewasiatkan sepertiga hartanya kepada engkau dan mewasiatkan pula supaya ia dihadapkan ke kiblat apabila ia sakit parah." Jawab Rasulullah, "Betul pendapatnya." (HR. Al Hakim dan Baihaqi).
  2. Mengajarkan membaca kalimat tauhid: "LAA ILAAHA ILLALLAH" (Tiada Tuhan Selain Allah). Dari Abu Hurairah, berkata Rasulullah saw: "Kepada orang yang sakit parah ajarlah olehmu membaca kalimat laa ilaaha illallah." (HR. Muslim).
  3. Bacakanlah Surat Yasin. Dari Ma'qal bin Yasar, berkata Nabi saw. "Bacakanlah olehmu kepada orang yang sakit parah Surat Yasin." (HR Abu Daud dan Nasai).





Apabila kita bertemu atau akan berpisah dengan sesama Umat Islam, diwajibkan mengucapkan salam penghormatan yang telah diajarkan dalam Al-Quran dan Hadis, yakni Assalamu'alaikum Warahmatullahi wa barakatuh (Semoga Allah memberikan keselamatan, rahmat dan barokah kepadamu). Dikemukakan dalam hadis, Dari Abdillah ibn Amr ra., bahwa ada seseorang lelaki bertanya kepada Nabi saw. "Bagaimanakan Islam yang baik itu ya Rasulullah?" Rasul menjawab, "Berilah makan kepada orang yang memerlukannya dan ucapkanlah salam baik kepada orang yang sudah kamu kenal maupun orang yang belum kamu kenal." (HR. Bukhari-Muslim).

Hukum menjawab salam adalah wajib. Jika orang yang diberi salam itu sendirian, maka harus langsung menjawabnya. Apabila orang yang diberi salam itu banyak, maka kewajiban menjawabnya fardlu kifayah (cukup salah seorang atau beberapa di antara mereka yang menjawab). Dari Ali ra., Nabi saw. bersabda: "Apabila ada sejumlah ja'maah lewat, cukuplah salah seorang atau beberapa di antara mereka memberi salam. Demikian juga orang-orang yang diberi salam, cukup salah seorang di antaranya yang menjawab." (HR. Abu Daud). Dalam hal ini disunnahkan memberi jawaban salam secara lengkap, "Waalaikum salam warahmatullahi wa barakatuh". Keutamaan menjawab salam secara lengkap ini ditegaskan oleh Allah SWT. "Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan lebih baik atau (minimal) balaslah dengan yang serupa." (QS. An-Nisa: 36).

Mendahului mengucapkan salam hukumnya sunnah. Dari Ibnu Umar ra, bersabda Rasulullah saw. "Apabila dua orang muslim bertemu lantas salah satunya memberi salam kepada yang lain, maka yang mendahului salam lebih dicintai Allah SAWdan wajahnya lebih berseri-seri dari temannya itu. Apabila keduanya berjabat tangan, maka Allah akan menurunkan seratus rahmat pada keduanya, (dengan ketentuan) bagi yang memulainya mendapat 90 rhamat dan yang diajak berjabat tangan mendapat 10 rahmat." (HR. Tirmizi). Oleh karena "salam" dalam Islam ini mengandung doa, maka tidak hanya sekedar untuk bertegur sapa, melainkan juga:
1. Suatu ajakan bersahabat antara umat Islam
2. Mempererat tali ukhuwah Islamiyah karena saling mendoakan
3. Menegakkan Syi'ar agama Allah SWT.

Ucapan salam ini sudah ada sebelum Nabi Adam as diturunkan ke dunia, dan akan tetap ada sampai kehidupan kita di alam akhirat kelak. Diterangkan dalam hadis, Dari Abu Hurairah ra., Nabi saw. bersabda: "Allah telah menciptakan Nabi Adam dengan bentuk yang panjang (tinggi)-nya 60 dzira. Tatkala Nabi Adam sudah tercipta, Allah berfirman: pergilah dan berilah salam kepada para malaikat yang duduk, dan perhatikan penghormatan apa yang mereka berikan kepadamu, karena hal itu merupakan penghormatan kepadamu dan kepada anak cucumu (kelak). Lalu Nabi Adam (pergi menghampiri para malaikat) mengucapkan "Assalamu'alaikum", maka para malaikat menjawabnya "Assalamu alaika wa rahmatullah. Kata warahmatullah yang ditambahkan oleh para malaikat itu berarti semoga Allah memberi rahmat kepadamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Firman Allah SWT. Salam penghormatan kepada mereka (orang-orang mukmin) pada hari mereka menemui-Nya adalah 'salam sejahtera dari segala bencana'. Dan Dia menyediakan pahala yang mulia bagi mereka." (QS. Al Ahzab: 44).

Sekalipun memberi dan menjawab ucapan salam itu suatu keharusan, namun ada beberapa keadaan yang melarang seseorang memberikan dan menjawab ucapan salam, yakni:
1. Saat buang air besar atau kecil
2. Saat membaca Al Quran
3. Saat mengumandangkan Azan
4. Saat mengumandangkan Iqamat
5. Saat Shalat. Akan tetapi jika ada tamu mengucapkan salam, padahal tuan rumah sedang shalat maka tuan rumah harus:
  • membatalkan shalatnya untuk menyambut tamu lebih dulu, kemudian mengulang shalatnya lagi
  • memberika isyarat bahwa dia sedang shalat, dengan cara mengeraskan bacaan fatihah/surat dalam shalat.
Tentu saja pilihan pertama yang lebih tepat, karena Islam mengharuskan menghormati tamu.

Selain itu ada sekelompok umat Islam yang tidak berhak mendapatkan ucapan salam.
1. Orang yang sedang bermaksiat; Judi, minum-minuman keras dan sebagainya
2. Orang-orang yang duduk di jalanan dengan menganggu orang yang lewat di depan mereka.



UMAT Islam memiliki kewajiban atas umat Islam yang lain. Diantara kewajiban-kewajiban tersebut;
a. Mengucap dan menjawab salam
b. Menjenguk orang sakit
c. Mengurus mayat
d. Takziah, dan
e. Ziarah Kubur
Advertisement