Advertisement

Latest News

Tampilkan postingan dengan label Dosa-Dosa Dan Ancaman Hukumnya. Tampilkan semua postingan

http://saung-abata.blogspot.com/2014/02/azab-bagi-kaum-wanita-di-neraka.html

(Tolong ingatkan kepada semua kaum HAWA yang Anda kenal)

Saudara dan saudari kaum Muslimin dan Muslimat, renungan khususnya untuk para wanita.(HAWA) Sayidina Ali R.A menceritakan suatu ketika melihat Rasulullah saw menangis mankala ia datang bersama Fatimah. Lalu keduanya bertanya mengapa Rasulullah saw, mengapa beliau menangis.
Beliau menjawab, "Pada malam aku di isra'kan, aku melihat perempuan-perempuan yang sedang disiksa dengan berbagai siksaan. Itulah sebabnya mengapa aku menangis. Karena, menyaksikan mereka yang sangat berat dan mengerikan siksanya." Putri Rasulullah saw kemudian menanyakan apa yang dilihat ayahandanya.

Rasulullah saw menjawab "Aku lihat ada perempuan digantung rambutnya, otaknya mendidih.

Aku lihat perempuan digantung lidahnya, tangannya diikat ke belakang dan timah cair dituangkan ke dalam tengkoraknya.

Aku lihat perempuan tergantung kedua kakinya dengan terikat tangannya sampai ke ubun-ubunnya, diulurkan ular dan kala jengking.

Dan aku lihat perempuan yang memakan badannya sendiri, di bawahnya dinyalakan api neraka. Serta aku lihat perempuan yang bermuka hitam, memakan tali perutnya sendiri. Aku lihat perempuan yang telinganya pekak dan matanya buta, dimasukkan ke dalam peti yang dibuat dari api neraka, otaknya keluar dari lubang hidung, badannya berbau busuk karena penyakit sopak dan kusta.

Aku lihat perempuan yang badannya seperti himar, beribu-ribu kesengsaraan dihadapinya.

Aku lihat perempuan yang rupanya seperti (maaf) anj**g, sedangkan api masuk melalui mulut dan keluar dari duburnya sementara malikat memukulnya dengan pentung dari api neraka,"

Fatimah Az-Zahra kemudian menanyakan, "Mengapa mereka disiksa seperti itu?"

*Rasulullah menjawab, "Wahai putriku, Adapun mereka yang tergantung rambutnya hingga otaknya mendidih adalah wanita yang tidak menutup rambutnya sehingga terlihat oleh laki-laki yang bukan muhrimnya.

Perempuan yang digantung (maaf) p*y*d*r* adalah isteri yang 'mengotori' tempat tidurnya.

Perempuan yang tergantung kedua kakinya ialah perempuan yang tidak taat kepada suaminya, ia keluar rumah tanpa izin suaminya, dan
perempuan yang tidak mau mandi suci dari haid dan nifas.

Perempuan yang memakan badannya sendiri ialah karena ia berhias untuk lelaki yang bukan muhrimnya dan suka mengumpat orang lain.

Perempuan yang memotong sendiri dengan gunting api neraka karena ia memperkenalkan dirinya kepada orang yang kepada orang lain bersolek dan berhias supaya kecantikannya dilihat laki-laki yang bukan muhrimnya.

Perempuan yang diikat kedua kaki dan tangannya ke atas ubun-ubunnya diulurkan ular dan kalajengking padanya karena dia meninggalkan solat dan tidak mahu mandi junub.

Perempuan yang kepalanya seperti babi dan badannya seperti himar ialah tukang umpat dan pendusta. Perempuan yang menyerupai anjingialah perempuan yang suka memfitnah dan membenci suami."

Mendengar itu, Sayidina Ali dan Fatimah Az-Zahra pun turut menangis. Dan inilah peringatan kepada kaum perempuan.

Sekarang Anda mempunyai dua pilihan:

1. Biarkan info ini tetap dalam blog ini.
2. Share info ini ke sejumlah orang yang Anda kenal dan Insya Allah ridha Allah akan anugerahkan kepada setiap orang yang Anda kirim.

SalamUkhuwah....



أُرِيتُ النَّارَ فَإِذَا أَكْثَرُ أَهْلِهَا النِّسَاءُ يَكْفُرْنَ قِيلَ أَيَكْفُرْنَ بِاللَّهِ قَالَ يَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ وَيَكْفُرْنَ الْإِحْسَانَ لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ

 “Aku diperlihatkan neraka, ternyata kebanyakan penghuninya adalah wanita, disebabkan mereka kufur“. Ditanyakan: “Apakah mereka kufur kepada Allah?” Beliau bersabda: “Mereka kufur kepada suami, kufur terhadap kebaikan. Seandainya kamu berbuat baik terhadap seseorang dari mereka sepanjang masa, lalu dia melihat satu saja kejelekan darimu maka dia akan berkata: ‘Aku belum pernah melihat kebaikan sedikitpun darimu“.

Takhrij Hadits
  1. Shahih al-Bukhari kitab al-iman bab kufranil-’asyir no. 29; kitab abwabil-kusuf bab shalatil-kusuf jama’atan no. 1052; kitab an-nikah bab kufranil-’asyir wa huwaz-zauj no. 5197
  2. Shahih Muslim kitab al-kusuf bab ma ‘uridla ‘alan-Nabi fi shalatil-kusuf no. 2147
  3. Sunan an-Nasa`i kitab al-kusuf bab qadril-qira`ah fi shalatil-kusuf no. 1493
  4. Musnad Ahmad bab hadits ‘Abdillah ibn ‘Abbas no. 2711, 3374,

Syarah Ijmali
Bagi kaum feminis (penganut faham feminisme; bahwa perempuan harus setara dengan laki-laki dalam semua aspek kehidupan, termasuk rumah tangga), ajaran Islam dinilai banyak memandang rendah kaum perempuan (misogini). Salah satunya hadits di atas yang dinilai merendahkan perempuan karena memastikan perempuan sebagai penghuni neraka paling banyak. Ini tidak ubahnya pandangan negatif Barat Kristen yang menilai wanita sebagai setan penggoda karena menyebabkan Adam dikeluarkan dari surga. Penilaian seperti itu jelas tidak benar, karena justru Islam mengangkat harkat dan martabat kaum perempuan dan menempatkannya pada posisi yang utama. Misalnya, al-Qur`an membela hak-hak perempuan yang biasa ditindas oleh bangsa Arab Jahiliyyah dalam hal pernikahan, rumah tangga, waris, sebagaimana terekam dalam surat an-Nisa` (perempuan) dan al-Mujadilah (wanita yang menyampaikan gugatan).

Nabi saw juga menyatakan bahwa seorang ibu harus lebih didahulukan penghormatannya daripada penghormatan kepada seorang ayah.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ r فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي قَالَ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أَبُوكَ


Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Ada seorang lelaki datang kepada Rasulullah saw lalu bertanya: “Wahai Rasulullah saw, siapakah orang yang paling berhak mendapatkan perlakuan baikku?” Beliau menjawab: “Ibumu.” Ia bertanya lagi: “Kemudian siapa?” Beliau menjawab: “Ibumu.” Ia bertanya lagi: “Kemudian siapa?” Beliau menjawab: “Ibumu.” Ia bertanya lagi: “Kemudian siapa?” Beliau menjawab: “Kemudian ayahmu.” (Shahih al-Bukhari kitab al-adab bab man ahaqqun-nas bi husnis-shuhbah no. 5971; Shahih Muslim kitab al-birr was-shilah wal-adab bab birril-walidain wa annahuma ahaqqu bihi no. 6664)

Berkaitan dengan hadits ini, Ibn Hajar dalam kitab Fath al-Bari, menguraikan penjelasan dari para ulama yang mengarah pada satu kesimpulan bahwa hak penghormatan terhadap ibu tiga kali lipat melebihi ayah disebabkan ibu yang mengandung, melahirkan, dan menyusui anak. Tiga hal yang tidak dilakukan oleh ayah. Berbagai ayat al-Qur`an yang menyinggung keharusan berbakti kepada orang tua sering menyebut jasa ibu dalam ketiga hal tersebut (Lihat misalnya QS. Al-Ahqaf [46] : 15 dan Luqman [31] : 14)

Terkait hadits di awal, Ibn Hajar dalam kitabnya, Fathul-Bari, mengutip penjelasan al-Qadli Abu Bakar ibn al-’Arabi sebagai berikut: Hadits ini mengisyaratkan adanya jenis kekufuran lain yang berbeda dari kufur kepada Allah swt dan dikategorikan non-muslim. Kufur kepada suami, dikhususkan dalam hadits ini
dibanding jenis-jenis dosa lainnya disebabkan adanya rahasia yang tersembunyi, sesuai dengan hadits Nabi saw:

لَوْ أَمَرْت أَحَدًا أَنْ يَسْجُد لِأَحَدٍ لَأَمَرْت الْمَرْأَة أَنْ تَسْجُد لِزَوْجِهَا


Seandainya aku hendak memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, pasti aku akan perintahkan seorang wanita untuk sujud kepada suaminya. (Hadits shahih diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dalam kitab ar-radla’ bab haqqiz-zauj ‘alal-mar`ah no. 1159)

Hadits di atas menegaskan bahwa suami dari segi hak yang harus dipenuhi oleh seorang istri berada pada level kedua di bawah Allah swt. Kalau seorang istri mengabaikan hak seorang suami, padahal suaminya sudah memenuhi hak istri tersebut, berarti ini merupakan pertanda bahwa istri mengabaikan hak Allah. Oleh karena itu diungkapkan oleh Nabi saw dengan pernyataan “kufur”, meskipun kufurnya tidak sampai keluar dari Islam (Fathul-Bari kitab al-iman bab kufranil-’asyir).

Perlu diingat kembali, dalam konteks rumah tangga, Islam telah mengatur bahwa suami harus menjadi pemimpin bagi istrinya. Kepemimpinan dalam Islam tidak berarti diskriminasi atau penindasan seperti sering dipahami kaum feminis. Kepemimpinan dalam Islam identik dengan keadilan. Tanpa keadilan, kepatuhan kepada pemimpin tidak berlaku. Tetapi jika pemimpin memang adil adanya, siapapun wajib untuk mematuhinya. Seperti inilah juga berlakunya ketaatan istri kepada suami, yakni selama suami memimpin dengan adil, maka istri wajib taat.

Kewajiban taat tersebut tidak jauh beda dengan kepatuhan anak kepada orangtuanya atau seorang rakyat kepada pemerintahnya. Selama orangtua tidak menyuruh musyrik ataupun kemaksiatan lainnya, maka anak wajib patuh tanpa terkecuali. Demikian juga, selama pemerintah tidak memerintahkan maksiat, maka rakyat wajib taat tanpa pengecualian. Dalam konteks rumah tangga, suami berada satu level di bawah Allah swt. Dalam konteks keluarga, orangtua berada satu level di bawah Allah swt. Dan dalam konteks pemerintahan/kenegaraan, pemerintah berada satu level di bawah Allah swt/Rasul-Nya. Oleh karena itu banyak juga ayat al-Qur`an dan hadits yang memerintahkan taat secara mutlak kepada orangtua dan pemerintah.

Hadits di atas yang menyatakan bahwa perempuan menjadi penghuni neraka yang paling banyak sama sekali tidak boleh dipahami sebagai hadits yang misoginis. Alasannya, pertama, prasangka misoginis serupa pernah muncul pada zaman shahabat (pasca Nabi saw wafat) dan memancing perdebatan di antara kaum lelaki dan perempuan saat itu, yakni apakah kebanyakan penghuni neraka itu memang perempuan atau laki-laki? Muhammad ibn Sirin sampai menyatakan bahwa sebagian laki-laki ada yang sampai berbangga diri dan sombong karena merasa diri lebih unggul dari wanita dalam hal masuk surga. Permasalahan ini kemudian dibawa kepada Abu Hurairah, dan beliau malah membenarkan bahwa wanita lebih banyak yang menjadi penghuni surga daripada lelaki, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Muslim berikut ini:

إِنَّ أَوَّلَ زُمْرَةٍ تَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَلَى صُورَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ وَالَّتِى تَلِيهَا عَلَى أَضْوَإِ كَوْكَبٍ دُرِّىٍّ فِى السَّمَاءِ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ اثْنَتَانِ يُرَى مُخُّ سُوقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ وَمَا فِى الْجَنَّةِ أَعْزَبُ


Sesungguhnya golongan pertama yang masuk surga wujudnya seperti bulan di malam purnama, golongan selanjutnya wujudnya seperti bintang paling terang di langit dan setiap lelaki di antara mereka memiliki dua istri, tulang betis keduanya terlihat dari balik daging, dan di surga tidak ada orang bujang. (Shahih Muslim kitab al-jannah wa shifati na’imiha bab awwal zamrah tadkhulun-nar no. 7325-7326. Hadits semakna diriwayatkan juga dalam Shahih al-Bukhari kitab bad`il-khalq bab ma ja`a fi shifatil-jannah wa annaha makhluqah no. 3245-3254)

Berkaitan dengan dua hadits yang tampaknya bertentangan di atas, Ibn Hajar menyatakan, tidak mesti ketika disebutkan bahwa wanita penghuni neraka paling banyak, menjadi paling sedikit di surga. Sebab mungkin kedua-duanya, yakni wanita paling banyak di neraka, juga paling banyak di surge, disebabkan jumlahnya lebih banyak. Atau mungkin yang dimaksud hadits pertama wanita menjadi penghuni neraka paling banyak, itu terjadi sebelum syafa’at. Sesudah syafa’at, dan mereka yang sebatas kufur kepada suami (maksiat yang tidak sampai kufur pindah agama) dipindahkan ke dalam surga, maka jadilah penghuni surga pun kebanyakannya wanita (Fath al-Bari kitab bad`il-khalq bab ma ja`a fi shifatil-jannah wa annaha makhluqah).

Kedua, penegasan kebanyakan penghuni neraka wanita hanya sebatas peringatan dini saja untuk kaum wanita agar lebih berhati-hati. Sebab pada riwayat lain, Nabi saw juga menyatakan bahwa kebanyakan penghuni surga adalah orang-orang miskin. Tentu ini tidak berarti bahwa Nabi saw merendahkan orang-orang kaya yang banyak ke neraka, melainkan sebatas peringatan dini kepada orang kaya agar mereka tidak terlena dengan kekayaannya.

اطَّلَعْتُ فِي الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءَ وَاطَّلَعْتُ فِي النَّارِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ


Aku melihat sejenak surga, ternyata aku lihat kebanyakan penghuninya orang-orang miskin. Dan aku lihat sejenak neraka, ternyata aku lihat kebanyakan penghuninya wanita. (Shahih al-Bukhari kitab bad`il-khalq bab ma ja`a fi shifatil-jannah wa annaha makhluqah no. 3241; Shahih Muslim kitab ar-riqaq bab aktsar ahlil-jannah al-fuqara no. 7114)

Menurut Imam al-Qurthubi, Nabi saw menyatakan bahwa kebanyakan penghuni neraka wanita merupakan peringatan dini yang sesuai dengan fakta yang ada. Yakni bahwa kaum wanita secara umum mudah terlena dengan dunia dan sangat emosional sehingga mudah sekali tersinggung dalam urusan dunia dan harta (at-Tadzkirah 1 : 369). Artinya, tidak jauh beda dengan orang kaya yang rentan dengan sikap angkuh, sombong, dan pelit untuk shadaqah. Walau tentunya bukan berarti kedua-duanya; wanita dan orang kaya, direndahkan oleh Islam, dipandang sebelah mata oleh Allah swt. Tidak sama sekali.

Ketiga, hadits di atas menyebutkan sifat yang menjadi penyebab masuk neraka. Sebagaimana halnya ayat dan hadits lainnya yang sering menyinggung tentang sifat dan sikap yang akan memasukkan ke neraka, berarti yang harus diperhatikan sifatnya itu sendiri, bukan jenis kelaminnya. Ini diperkuat oleh riwayat lain yang menitikberatkan pada sifat wanita yang menjadi penyebab masuk nerakanya, bukan jenis kelaminnya.

وَأَكْثَر مَنْ رَأَيْت فِيهَا مِنْ النِّسَاء اللَّاتِي إِنِ اؤْتَمِنَّ أَفْشَيْنَ وَإِنْ سُئِلْنَ بَخِلْنَ وَإِنْ سَأَلْنَ أَلْحَفْنَ وَإِنْ أُعْطِينَ لَمْ يَشْكُرْنَ


Kebanyakan penghuni neraka yang aku lihat adalah wanita yang jika diberi amanah untuk dijaga, mereka membocorkannya; jika diminta, mereka bakhil; jika mereka minta, mereka memaksa; dan jika mereka diberi, tidak pandai bersyukur. (Fathul-Bari abwabil-kusuf bab shalatil-kusuf jama’atan)

Dengan kata lain, maksud hadits perempuan banyak menghuni neraka itu adalah: Penghuni neraka dari kalangan perempuan kebanyakannya yang kufur pada kebaikan suaminya. Jadi titik tekannya bukan pada perempuannya, tetapi pada sifat kufur terhadap kebaikan suaminya.

Dalam hal ini, maka berlaku juga kebalikannya. Seorang lelaki, jika ia memang mempunyai sifat yang akan menjadi penyebab ia masuk neraka, maka ia akan masuk neraka. Walau disebut lelakinya, bukan berarti merendahkan jenis kelaminnya, karena hadits hanya menyatakan sifatnya:

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ


Siapa yang memiliki dua istri, tetapi ia lebih cenderung kepada salah satunya, maka pada hari kiamat nanti ia akan datang dengan sebelah badan yang condong (Sunan Abi Dawud kitab an-nikah bab fil-qism bainan-nisa` no. 2135; Sunan an-Nasa`i kitab ‘isyratin-nisa` bab mailer-rajul ila ba’dli nisa`ihi duna ba’dlin no. 3942; Sunan Ibn Majah kitab an-nikah bab al-qismah bainan-nisa` no. 1969. Hadits shahih).

Hadits ini jika dikaitkan dengan firman Allah swt dalam QS. an-Nisa` [4] : 129, dapat diketahui bahwa jumlah lelaki yang tidak adil kepada istri-istrinya lebih banyak daripada yang adil. Tetapi tidak berarti bahwa status lelakinya kemudian menjadi rendah, atau juga lelaki yang bersitri lebih dari satu harus dipandang secara misoginis (dinilai rendah dan negatif). Tidak sama sekali.



Wal-‘Llahu a’lam bis-shawab.


1. Tidak berhijab (menutup aurat).Allah berfirman, yang artinya: “Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).

Allah Ta’ala juga berfirman, yang artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur: 24).

2. Menyambung rambut / memakai konde.

Dari Asma’ binti Abi Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR Bukhari no 5591 dan Muslim no 2122).

3. Mewarnai / menyemir rambut dengan warna hitam.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).

4. Mencabut uban.

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

5. Memakai bulu mata palsu.

Fatwa: “…Menurut hemat saya, tidak diperbolehkan memasang bulu mata buatan (palsu) pada kedua matanya, karena hal tersebut sama dengan memasang rambut palsu, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat wanita yang memasang dan yang minta dipasangi rambut palsu. Jika Nabi telah melarang menyambungkan rambut dengan rambut lainnya (memasang rambut palsu) maka memasang bulu mata pun tidak boleh. Juga tidak boleh memasang bulu mata palsu karena alasan bulu mata yang asli tidak lentik atau pendek. Selayaknya seorang wanita muslimah menerima dengan penuh kerelaan sesuatu yang telah ditakdirkan Allah, dan tidak perlu melakukan tipu daya atau merekayasa kecantikan, sehingga tampak kepada sesuatu yang tidak dimilikinya, seperti memiliki pakaian yang tidak patut dipakai oleh seorang wanita muslimah…” (Disampaikan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman al-Jibrin. Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal.80-81 cet, Darul Haq, Jakarta.)

6. Bertabarruj.

Allah Azza wa Jalla berfirman, yang artinya: “Dan janganlah kalian (para wanita) bertabarruj (keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu” [al-Ahzaab:33].

7. Merenggangkan / mengikir gigi.

Dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit. (HR. Ahmad 3945 dan sanadnya dinilai kuat oleh Syuaib Al-Arnaut).

Dari ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari 4886).

8. Membuat tatto.

Lihat point ke-7.

9. Memakai jilbab gaul / tidak memenuhi syarat hijab.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahkan telah memperingatkan kita dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
“Ada dua golongan penghuni Neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya, yaitu suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor-ekor sapi betina yang mereka pakai untuk mencambuk manusia; wanita-wanita yang berpakaian (namun) telanjang, yang kalau berjalan berlenggak-lenggok menggoyang-goyangkan kepalanya lagi durhaka (tidak ta’at), kepalanya seperti punuk-punuk unta yang meliuk-liuk. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak dapat mencium bau wanginya, padahal bau wanginya itu sudah tercium dari jarak sekian dan sekian.” (Hadits shahih. Riwayat Muslim (no. 2128) dan Ahmad (no. 8673).

10. Memakai rambut palsu.

Memakai wig/rambut palsu hukumnya haram, karena termasuk al-washl yaitu menyambung rambut yang diharamkan. (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah). Seandainya tidak dianggap al-washl, maka wig itu menampakkan rambut si wanita lebih panjang daripada yang sebenarnya sehingga menyerupai al-washl. Padahal wanita yang melakukannya dilaknat sebagaimana disebutkan oleh hadits: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan minta disambungkan rambutnya.” (HR. al-Bukhari no. 5941, 5926 dan Muslim no. 5530). (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah).
Perbuatan al-washl ini diharamkan, sama saja apakah si wanita melakukannya dengan izin suami atau tidak, karena perbuatan haram tidak terkait dengan izin dan ridha.

11. Mencukur rambut menyerupai laki-laki atau wanita kafir.

a. Potongan yang menyerupai potongan laki-laki maka hukumnya haram dan dosa besar, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum wanita yang menyerupai kaum pria. Sebagaimana disebutkan dalam hadis, dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, bahwa beliau mengatakan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki.” (H.r. Bukhari)

b. Potongan yang menyerupai potongan khas wanita kafir, maka hukumnya juga haram, karena tidak boleh menyerupai orang-orang kafir. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa yang meniru-niru (kebiasaan) suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (H.r. Abu Daud, dan dishahihkan al-Albani)
(Sumber: http://www.youtube.com/watch?v=ulgi9xGoDuQ. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Deman Pembina Konsultasi Syariah)

12. Mencukur / mencabut bulu alis.

Lihat point ke-7.

13. Memakai lensa kontak berwarna untuk tabarruj.

Syaikh Muhammad shalih Al-Munajjid hafidzahullah berkata: “…lensa kontak berwana untuk perhiasan (untuk bergaya). Maka hukumnya sama dengan perhiasan, jika digunakan untuk berhias bagi suaminya maka tidak mengapa. Jika digunakan untuk yang lain maka hendaknya tidak menimbulkan fitnah. Dipersyaratkan juga tidak menimbulkan bahaya (misalnya iritasi dan alergi pada mata, pent) atau menimbulkan unsur penipuan dan kebohongan misalnya menampakkan pada laki-laki yang akan melamar. Dan juga tidak ada unsur menyia-nyiakan harta (israaf) karena Allah melarangnya.” [Sumber: http://islamqa.info/ar/ref/926]

14. Operasi plastik untuk kecantikan.

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya, “Bagaimana hukum melaksanakan operasi kecantikan dan hukum mempelajari ilmu kecantikan?”
Jawaban beliau,”Operasi kecantikan (plastik) ini ada dua macam. Pertama, operasi kecantikan untuk menghilangkan cacat yang karena kecelakaan atau yang lainnya. Operasi seperti ini boleh dilakukan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan izin kepada seorang lelaki–yang terpotong hidungnya dalam peperangan–untuk membuat hidung palsu dari emas. Kedua, operasi yang dilakukan bukan untuk menghilangkan cacat, namun hanya untuk menambah kecantikan (supaya bertambah cantik). Operasi ini hukumnya haram, tidak boleh dilakukan, karena dalam sebuah hadis (disebutkan), ‘Rasulullah melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang minta disambung rambutnya, orang yang membuat tato, dan orang yang minta dibuatkan tato.’ (H.R. Bukhari). (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 478–479). Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi 5, tahun IX, 1426 H/2005 M.

15. Memakai kawat gigi untuk kecantikan / tabarruj.

Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukumnya memperbaiki gigi?” Syaikh menjawab, “Memperbaiki gigi ini dibagi menjadi dua kategori:

Pertama, jika tujuannya supaya bertambah cantik atu indah, maka ini hukumnya haram. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menata giginya agar terlihat lebih indah yang merubah ciptaan Allah. Padahal seorang wanita membutuhkan hal yang demikian untuk estetika (keindahan), dengan demikian seorang laki-laki lebih layak dilarang daripada wanita.

Kedua, jika seseorang memperbaikinya karena ada cacat, tidak mengapa ia melakukannya. Sebagian orang ada suatu cacat pada giginya, mungkin pada gigi serinya atau gigi yang lain. Cacat tersebut membuat orang merasa jijik untuk melihatnya. Keadaan yang demikian ini dimaklumi untuk membenarkannya. Hal ini dikategorikan sebagai menghilangkan aib atau cacat bukan termasuk menambah kecantikan. Dasar argumentasinya (dalil), Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki yang hidungnya terpotong agar menggantinya dengan hidung palsu dari emas, yang demikian ini termasuk menghilangkan cacat bukan dimaksudkan untuk mempercantik diri.” Allahu a’lam.


Sumber: Fanspage Yusuf Mansur


SEKALIPUN manusia diciptakan untuk menjadi Khalifah di muka bumi ini, namun karena sifatnya yang lemah, manusia tidak pernah terlepas dari berbuat salah dan dosa, kecuali orang-orang yang selalu beriman dan senantiasa mendapat petunjuk dari Allah SWT. Beraneka ragam kesalahan dan dosa yang diperbuat oleh manusia. Berikut beberapa dosa dan ancaman hukumannya, dengan harapan dapatlah kiranya menjadi bahan renungan kita agar tidak melakukannya.

A. Syirik
Syirik adalah tindakan mempersekutukan Allah SWT, sedangkan pelakunya disebut "Musyrik". Syirik termasuk dosa besar. Firman Allah SWT. "Sesungguhnya memperesekutukan Allah SWT adalah kezaliman yang besar." (Q.S. Luqman; 13). Dan orang Islam yang meninggal dunia dalam keadaan musyrik (belum sempat bertaubat), tidak akan mendapat ampunan dari Allah SWT. Firman Allah SWT. "Sesungguhnya Allah SWT tidak akan mengampuni dosa syirik." (Q.S. An Nisa'; 48).

Beberapa hal dan perbuatan syirik, antara lain;
  1. Dukun yang mengaku bisa merubah nasib manusia, dan menolak malapetaka. Tindakan si dukun dan orang yang percaya padanya tergolong syirik.
  2. Ahli perbintangan atau peramal yang menghitung keberuntungan seseorang berdasarkan angka-angka atau peredaran bintang. Tindakan peramal dan orang yang mempercayainya tergolong syirik. Termasuk dalam hal ini adalah mempercayai ramalan bintang yang ada di media massa baik koran maupun majalah.
  3. Mempercayai benda-benda pusaka sebagai penolak segala musibah atau memberi kekuatan bagi yang memilikinya, juga termasuk perbuatan syirik.
  4. Ziarah kubur yang bertujuan meminta berkah kepada orang yang telah meninggal dunia, juga termasuk perbuatan syirik.
Mengapa keempat perbuatan tersebut di atas tergolong syirik?. Sebab sesungguhnya hanya Allah SWT yang berhak dan kuasa menetapkan hidup dan mati, jodoh, dan keberuntungan seseorang.

B. Murtad (Riddah)
Pemeluk agama Islam yang keluar atau beralih memeluk agama lain atau menjadi atheis (menyatakan tak ber-Tuhan) dinamakan Murtad. Murtad tergolong dosa besar dan tak akan memperoleh ampunan dari Allah SWT, kecuali kemurtadannya dipaksa oleh keadaan sedangkan hatinya tetap beriman kepada Allah SWT. Firman Allah SWT. "Barangsiapa yang kafir kepada Allah SWT sesudah beriman, ia mendapat kemurkaan Allah. Kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa). Akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar." (Q.S. An Nahl; 106). "Barang siapa yang murtad di antara kamu, lalu mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalanya di dunia dan di akhirat. Mereka itulah penghuni neraka serta kekal di dalamnya."

Sesama muslim kita wajib menasihati orang yang murtad supaya segera bertobat. Namun jika sampai tiga hari orang tersebut tetap murtad, kita boleh membunuhnya. Sabda Rasulullah saw. "Seseorang Islam haram dibunuh, kecuali ada salah satu di antara tiga sebab, yakni; 1. Berbuat zina muhshan; 2. Membunuh orang lain; 3. Meninggalkan agamanya atau memisahkan diri dari iman." (H.R. Bukhari dan Muslim).

C. Mendurhakai Ibu-Bapak
Memuliakan ibu-bapak dalam syariat Islam merupakan suatu kewajiban, dan itu sangat rasional mengingat pengorbanan mereka kepada anak-anaknya yang luar biasa. Betapa tidak! Demi anak orang tua siap mempertaruhkan segalanya. Oleh karenanya, berperilaku kasar -- memaki, membentak, dan mengancam -- terhadap ibu-bapak dalam Islam tergolong dosa besar. Firman Allah SWT. "...sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada ibu-bapakmu perkataan "ah!" atau "hus!". Janganlah kamu membentak mereka, dan ucapkanlah kepada mereka ucapan yang mulia." (Q.S. Al Isra; 23).

Ketinggian kedudukan ibu-bapak dalam agama Islam, tersurat juga dalam Sabda Rasulullah saw. "Keridlaan Allah SWT dalam keridlaan ibu-bapak, dan kemurkaan Allah SWTdalam kemurkaan ibu-bapak." (H.R. Tirmizi). Dalam pidatonya dihadapan kaum Anshor dan Muhajirin pun Rasulullah saw mengingatkan masalah kewajiban menghormati ibu-bapak. "Wahai para Muhajirin dan warga Anshar. Barangsiapa memuliakan istrinya di atas kemuliaan ibunya, maka Allah, malaikat dan manusia melaknatnya. (Selain itu), Allah tidak menerima kebajikannya, sampai ia bertobat kepada Allah SWTserta berbuat baik dan memohon keridlaan kepada ibunya." (H.R. Tirmizi).

D. Saksi Palsu
Orang yang menjadi saksi (memberikan saksi) palsu atau bersumpah palsu, dalam Islam termasuk dosa besar. Oleh karena ia mengutarakan kebohongan yang dapat merusak akhlak manusia dan menghancurkan nilai-nilai keadilan serta sangat merugikan sesamanya. Allah SWT melarang umat Islam berbuat yang demikian. "Jauhilah perkataan-perkataan dusta." (Q.S. Al Hajj; 30). Tentang hukuman para saksi palsu di akhirat kelak, diterangkan oleh Rasulullah saw. "Tiada melangkah kedua kaki saksi palsu pada hari kiamat nanti, sampai api neraka membakarnya." (H.R. Ibnu Majah dan Hakim).

E. Meninggalkan Shalat
Setiap muslim dituntut menjalankan sesuatu yang diwajibkan, dan meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan dalam syariat Islam. Apabila salah satu dari yang diwajibkan atau yang diharamkan itu dilanggar, maka dikenakan ancaman hukuman sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim adalah shalat wajib yang lima waktu. Dengan demikian jika meninggalkan shalat wajib, maka terhitung dosa. Firman Allah SWT. "Sesungguhnya shalat itu kewajiban yang ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman." (Q.S.An Nisa; 100). Sabda Rasulullah saw. "Perbedaan antara hamba Allah dengan orang kafir, adalah meninggalkan shalat." (H.R. Muslim).

Orang yang yang meninggalkan shalat dibagi dalam dua golongan;
  1. Mereka yang ingkar (membantah tanpa sebab), dianggap kafir atau sama dengan murtad. Orang yang demikian berarti mendustakan Allah SWT dan Rasul-Nya. Ia wajib dihukum mati tanpa dimandikan dan dishalati serta tidak dimakamkan dikuburan orang-orang Islam.
  2. Mereka meninggalkan shalat karena malas, wajib disuruh bertobat. Bila tidak bersedia, atasnya dikenakan hukuman mati juga. Hukuman mati itu hanya sebagai siksa. Dengan demikian ia masih dianggap Islam, berhak dimandikan, dishalati dan dimakamkan di kuburan orang-orang Islam.
Azab yang akan menimpa setiap muslim yang meninggalkan shalat, di dunia ini adalah;
1. Allah SWT mencabut cahaya keimanan dari wajahnya
2. Allah SWT menghilangkan berkah dari segala usaha dan rejekinya
3. Kehidupan sering didera gelisah, bahkan stres
4. Hatinya amat mencintai duniawi serta panjang angan-angan.

F. Tidak Membayar Zakat
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Hukum mengeluarkan zakat sama dengan hukum mendirikan shalat, yakni wajib bagi setiap muslim. Firman Allah SWT. "Dirikanlah shalat dan keluarkanlah zakat, dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku" (Q.S Al Baqarah; 43).

Tujuan zakat, selain menyantuni orang-orang yang berhak menerimanya juga untuk menghapus jurang pemisah antara si kaya dan si miskin, serta -- yang tidak kalah pentingnya -- adalah membersihkan harta yang kita dapatkan, oleh karena dari setiap rejeki yang kita peroleh, terdapat hak untuk si miskin. Firman Allah SWT. "Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin." (Q.S. Adz Dzariyaat; 19).

Tidak mau mengeluarkan zakat termasuk berbuat dosa, karena mengingkari perintah Allah SWT. Ancaman hukumnya bagi orang yang tidak mengeluarkan zakat, akan dilaknat oleh Allah SWT sebagaiman Qarun dan Fir'aun yang dalam sejarah terkenal sebagai orang yang ingkar kepada Allah SWT.

G. Memakan Harta Anak Yatim
Memelihara anak yatim dan menyelamatkan harta bendanya, dalam syariat Islam merupakan kewajiban kolektif. Sehingga apabila ada anak yatim yang hidup terlantar, umat Islam yang berada di sekitarnya termasuk orang-orang yang mendustakan agama. Firman Allah SWT. "Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? itulah orang yang menghardik anak yatim." (Q.S. Al Maa-un; 1-2). Sabda Rasulullah saw. "Santunilah anak-anak yatim, serta usaplah kepala mereka dan berilah makanan seperti yang engkau makan, niscaya hati engkau menjadi lembut dan hajat engkau akan terpenuhi."
Yang dimaksud memelihara anak yatim, adalah merawat dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari, serta mendidiknya. Apabila anak yatim tersebut mempunyai harta benda peninggalan orang tuanya, orang yang memelihara boleh memanfaatkan harta benda tersebut sebatas untuk memenuhi kebutuhan si anak yatim. Kelak jika si anak telah dewasa, maka harta bendanya yang masih tersisa harus diserahkan kepadanya. Sebaliknya jika orang yang memelihara anak yatim tersebut turut makan hartanya, maka sesungguhnya ia telah berbuat zalim. Firman Allah SWT. "Sesungguhnya orang-orang yang memekan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka telah menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." (Q.S. An Nisa; 10). Sabda Rasulullah saw. "Allah membangkitkan suatu kaum dari kuburan mereka dengan bara api dari perut mereka dan mulut-mulut mereka menyemburkan api neraka, oleh karena mereka memakan harta anak yatim." (H.R. Abu Hurairah r.a).

H. Pembunuhan
Membunuh termasuk dosa besar. Sedemikian keji perbuatan tersebut, sehingga Allah SWT mengancam. "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu melakukan qisas (balasan yang sama dengan perbuatan) oleh sebab membunuh orang." (Q.S. Al Baqarah; 178). Hukuman tersebut diperberat lagi, apabila yang dibunuh seorang mukmin. Firman Allah SWT. "Barangsiapa membunuh orang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam dan kekallah ia di dalamnya. Allah murka kepadanya serta mengutukinya dan menyediakan siksa yang berat."

Islam membagi tindak pembunuhan dalam tiga macam, yakni;
1. Sengaja, berarti telah direncanakan, si pembunuh wajib di qisas (dibunuh pula). Kecuali apabila dia dimaafkan oleh pihak keluarga orang yang dibunuh dengan memberi ganti rugi materi atau lainnya. Diberlakukannya qisas oleh Allah SWT semata-mata guna menjaga keselamatan dan ketentraman umum. Firman Allah SWT. "Dengan diberlakukannya hukum qisas, kamu dapat hidup. Hai orang-orang yang berakal, mudah-mudahan kamu takut (melakukan pembunuhan)." (Q.S. Al Baqarah;179).

2. Tidak sengaja membunuh. Hukumannya, pihak keluarga orang yang membunuh diwajibkan membayar denda ringan. Firman Allah SWT. "Barangsiapa membunuh orang mukmin dengan tidak sengaja, maka hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya (budak) yang mukmin serta membayar denda kepada keluarga dari pihak orang yang terbunuh." (Q.S An Nisa;- ).

3. Seperti sengaja. Misalkan, karena sedemikian jengkel, seseorang memukul orang lain dengan kayu yang menyebabkan kematiannya. Hukumnya, si pembunuh tidak wajib di qisas, hanya diwajibkan membayar denda (ganti rugi) yang besar kepada keluarga dari pihak orang yang terbunuh.

Syarat-syarat wajib qisas (hukum bunuh), apabila;
  • pembunuh sudah akil baligh dan berakal sehat
  • pembunuh bukan bapak dari orang yang terbunuh
  • yang dibunuh sederajat dengan pembunuhnya. khususnya agamanya. Dengan kata lain, membunuh orang kafir tidak wajib diqisas, sama halnya dengan seorang bapak membunuh anaknya. Sabda Rasulullah saw. "Orang Islam tidak dibunuh (diqisas) dengan sebab ia telah membunuh orang kafir. "(H.R Bukhari). "Tidak dibunuh seorang bapak karena membunuh anaknya." (H.R. Baihaqi)
Pengertian denda di sini, dimaksudkan sebagai pengganti jiwa yang hilang, apabila tidak diberlakukan hukum qisas (bunuh) oleh karena pembunuh telah dimaffkan.

Denda dibagi dua, yaitu;
1. Denda berat dikenakan pada pelaku pembunuhan yang disengaja. Yakni berupa 100 ekor unta yang terdiri dari 30 ekor unta betina usia tiga tahun lebih, 30 ekor unta betina berusia empat tahun lebih, dan 40 ekor unta betina yang sedang bunting. Sabda Rasulullah saw. "Barangsiapa membunuh orang dengan sengaja, ia diserahkan pihak keluarga dari orang yang terbunuh. Mereka boleh membunuhnya atau menarik denda; 30 ekor unta betina usia tiga tahun lebih, 30 ekor unta betina berusia empat tahun lebih, dan 40 ekor unta betina yang sedang bunting." (H.R Tirmizi). Denda tersebut wajib dibayar tunai oleh yang membunuhnya sendiri. Sedangkan jika pembunuhan dilakukan seperti sengaja dendanya dibebankan kepada pihak keluarganya dan dapat diangsur dalam tiga tahun dengan pembayaran tiga kali.

2. Denda ringan kepada orang yang membunuh secara tidak sengaja. Dendanya juga berupa 100 ekor unta, namun memiliki keringanan dibagi menjadi lima; 20 ekor unta betina usia satu tahun lebih, 20 ekor unta betina berusia 2 tahun lebih, 20 ekor unta jantan berusia dua tahun lebih, 20 ekor unta betina berusia 3 tahun lebih, dan 20 ekor unta betina berusia empat tahun lebih.

Denda ringan bisa menjadi berat (diperberat), apabila pembunuhan tersebut;
a. terjadi di tanah haram Mekah
b. terjadi pada bulan haram (Dzul Ka'idah, Dzulhijjah, Muharam dan Rajab).
c. dilakukan terhadap muhrimnya sendiri
Sebagian ulama berpendapat, apabila denda tersebut tidak dapat dibayar dengan unta, maka boleh diganti dengan uang seharga unta-unta tersebut.

Apabila yang dibunuh seorang wanita, maka dendanya seperdua dari pria. Sabda Rasulullah saw. "Denda (membunuh) wanita seperdua dari denda (membunuh) pria." (H.R. 'Amru Ibni Harmin).

I. Menuduh Zina
Melontarkan tuduhan zina adalah perbuatan yang dilarang oleh Islam, karena dapat merusak nama baik yang dituduh dan menjatuhkan kehormatan keluarganya. Itulah sebabnya ditetapkan hukuman dera sebanyak 80 (delapan puluh) kali bagi orang yang menuduh berzina baik pria maupun wanita. Sedangkan bagi budak, dikenakan separuhnya, yaitu 40 (empat puluh) kali. Firman Allah SWT. "Dan orang-orang yang menuduh wanita baik-baik (berzinah) dengan tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh) sebanyak delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik." (Q.S An Nur; 4)

Dalam menjatuhkan hukuman dera harus terpenuhi delapan syarat.
1. Tiga syarat bagi qadzif (penuduh);
  • sudah baligh
  • berakal sehat
  • buka orang tua dari tertuduh.
2. Lima syarat bagi maqdzuf (tertuduh);
  • Islam
  • sudah baligh
  • berakal sehat
  • merdeka atau bukan budak
  • Iffah, adalah orang yang senantiasa menjaga kehormatan diri dari perbuatan dosa besar.
Hukum dera tersebut dapat gugur dari penuduhnya, apabila;
1. Penuduh dapat mendatangkan empat orang saksi, dengan demikian tertuduh dapat dijatuhi hukuman zina
2. Penuduh dapat pengampunan dari tertuduh setelah tuduhannya tidak terbukti
3. Penuduh bersumpah li'an apabila mereka (penuduh dan tertuduh) sepasang suami istri

J. Zina
Hubungan kelamin antara pria dan wanita di luar pernikahan yang sah, disebut zina. Perbuatan tersebut teramat sangat keji. Selain dapat merusak keturunan, juga dapat menghancurkan harkat dan martabat manusia. oleh karenanya Allah SWT melarangnya dengan tegas. "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (Q.S Al Isra; 32).
Sebagian sahabat Nabi saw. berpendapat bahwa zina selain dianggap keji juga menimbulkan enam akibat yang akan diderita para pelakunya, yakni tiga di dunia dan tiga di akhirat. Tiga akibatnya di dunia; 1. Rejekinya berkurang dan tidak berkah; 2. Terhalang untuk berbuat baik; 3. Dibenci oleh banyak orang meski hanya dalam hati mereka. Tiga akibatnya di alam akhirat; 1. Dimurkai Allah SWT; 2. Pemeriksaan perkaranya pada "Hari Kemudian" amat sangat; dan 3. Dimasukkan ke Neraka.

Hukuman bagi pelaku zina ditetapkan sesuai dengan jenisnya.
1. Zina Muhshan, adalah apabila pelakunya sudah baligh, berakal, merdeka dan pernah menikah. Hukuman yang dikenakan kepada mereka berupa rajam, yakni tubuhnya dipendam dalam tanah sebatas leher, lalu kepalanya dilempari dengan batu sampai meninggal.

Sabda Rasulullah saw. Ketika Rasulullah saw. berada di masjid, datanglah seorang pria menghadap beliau dan melaporkan. "Ya Rasulullah, aku telah berbuat zina." Mendengar pengakuan itu Rasulullah saw. berpaling dari padanya, sehingga pria itu mengulangi pengakuannya sampai empat kali. Kemudian Rasulullah bertanya, "Apakah engkau gila? Pria itu menjawab, "Tidak. "Rasulullah bertanya lagi, "Apakah kamu orang muhshan?" Pria itu menjawab, "Ya." Maka Rasulullah saw. memerintahkan kepada para sahabat, Bawalah ia pergi dan rajamlah." (H.R. Bukhari).

2. Zina Ghairu Muhshan, adalah apabila pelakunya masih gadis dan jejaka (dalam pengertian belum pernah menikah). Hukuman yang diberikan kepada mereka, adalah cambukan sebanyak seratus kali. Firman Allah SWT. "Wanita yang berzina dan pria yang berzina, deralah masing-masing seratus kali. Janganlah belas kasihan kepada keduanya (yang dapat) mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, serta hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan sekumpulan orang-orang yang beriman." (Q.S An-Nur; 2). Sabda Rasulullah saw. Zaid bin Khalid berkata, "Aku dengar Nabi saw. memerintahkan terhadap orang yang berzina dan ia tidak muhshan, supaya didera seratus kali dan diasingkan selam satu tahun."

Apabila pelaku zina berstatus budak, maka hukum yang harus dijalaninya seperduanya. Firman Allah SWT. "Dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separuh hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami." (Q.S. An Nisa; 25).

K. Meminum Khamer
Pengertian khamer adalah minuman memabukkan yang merusak dan menjadikan peminumnya kehilangan akal atau ingatan. Islam mengharamkan minuman yang demikian. Sebab dalam syariat Islam, kesehatan akal merupakan persyaratan bagi banyak hal. Selain itu, karena hilangnya akal atau ingatan mengakibatkan seseorang berbuat sekehendak nafsunya.

Firman Allah SWT. "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamer (minuman yang memabukkan), berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah semua itu agar kamu memperoleh keberuntungan." (H.R. Ibnu Majah).

Orang-orang yang berurusan dengan khamer, sekalipun tidak turut meminumnya, juga mendapat dosa. Sabda Rasulullah saw. "Allah mengutuk khamer dan orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembuatnya, pengedarnya, pembawanya, dan pengirimnya." (H.R. Abu Daud).

Hukuman bagi peminum khamer cukup berat. Sabda Rasulullah. "Apabila seseorang peminum khamer, maka deralah ia. Apabila ia mengulangi sampai empat kali, maka bunuhlah." (H.R. Abu Daud).

L. Pencurian
Mengambil harta benda kepunyaan orang lain dengan sengaja dan tanpa sepengetahuan pemiliknya dinamakan mencuri. Dalam ajaran Islam, mencuri termasuk dosa besar. Oleh karena itu hukum yang dijatuhkan kepada pelakunya cukup berat, yakni berupa potong tangan. Firman Allah SWT. "Pria yang mencuri dan wanita yang mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Periksa lagi Maha Bijaksana." (Q.S Al-Maidah; 38).

Ketentuan potong tangan itu, menurut beberapa hadis (perbuatan atau hukuman yang dilakukan Rasulullah saw. dan sahabat-sahabat beliau) berlaku, apabila;
  1. Pencurinya sudah baligh, berakal dan pencurian tersebut dilakukan atas kehendaknya sendiri. Berarti anak-anak, orang gila dan orang-orang yang mencuri karena dipaksa tidak terkena hukum potong tangan.
  2. Barang yang dicuri minimal senilai 9.36 gram emas dan pencuri sama sekali tidak punya kaitan hak dengan barang tersebut. Berarti, seorang yang mencuri harta bapaknya, suami yang mencuri harta istrinya atau sebaliknya, dan orang miskin yang mencuri dari Baitul Maal, tidak dikenakan hhukum ini.
Hukuman potong tangan dijatuhkan untuk pencurian yang pertama kali dilakukan. Apabila setelah itu si pencuri mengulang perbuatannya lagi, maka dipotong kakinya sebelah kir. Jika mencuri untuk ketiga kali, dipotong tangan kirinya, dan mencuri keempat kali dipotong kaki kanannya. Andai setelah kehilangan semua anggota badannya, ia masih mencuri juga, maka hukumannya seumur hidup. Hukuman-hukuman tersebut ditetapkan agar pelakunya menjadi jera dan segera bertobat, serta terwujudnya ketentraman masyarakat mengingat pencurian adalah salah satu tindak kejahatan yang cukup meresahkan.

M. Perampokan
Merampok di sini bisa dimaksudkan dengan tindak pemerasan, penganiayaan, merampas hak atau sekedar menakut-nakuti orang lain. Hukum Islam menetapkan hukuman yang cukup berat bagi pelaku perampokan. Firman Allah SWT. "Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah dibunuh dan disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan timbal balik (tangan kanan dengan kaki kiri, selanjutnya sebaliknya) atau dibuang dari negeri (tempat bermukim). Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh siksaan yang besar." (Q.S. Al-Maidah; 33).

Hukuman bagi pelaku perampokan didasrkan atas tingkat kejahatan mereka. Apabila;
  1. Membunuh orang yang dirampok dan mengambil hartanya, maka dikenakan hukum wajib bunuh, kemudian disalib dan dijemur.
  2. Membunuh orang yang dirampok tanpa mengambil hartanya, maka hanya wajib dibunuh tanpa salib
  3. Hanya mengambil harta tanpa melakukan pembunuhan kepada pemiliknya, maka hukumnya potongan tangan dengan nisab (batas) harga yang diambil sesuai dengan pencurian.
  4. Hanya menakut-nakuti tanpa membunuh dan mengambil barang, maka hukumannya hanya dipenjarakan sekadar agar tidak mengulangi perbuatannya.
Semua hukuman tersebut dapat gugur, apabila pelakunya telah bertobat sebelum tertangkap dan atau dimaafkan oleh pihak yang dirugikan. Firman Allah SWT. "Kecuali orang-orang yang bertobat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka. Maka ketahuilah bahwa Allah SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Q.S. Al-Maidah; 34).

N. Memutuskan Silahturahmi
Islam mengajarkan kepada umatnya agar menyambung atau mempererat tali persaudaraan (silahturahmi). Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan kedamaian serta agar saling tolong menolong dalam kebajikan. Firman Allah SWT. "Berpegang teguhlah kamu sekalian pada tali (agama), dan janganlah bercerai berai." (Q.S Ali Imran; 103). Dari ayat tersebut, jelaslah bahwa sesama umat Islam dilarang saling benci. Kalaupun itu terjadi, sampai saling tidak tegur sapa, maka tidak boleh lebih dari tiga hari tiga malam lamanya. Sabda Rasulullah saw. "Tidak halal bagi orang Islam membenci saudaranya (sesama Islam) melebihi tiga hari. Jika sudah berlalu selama tiga hari, hendaklah menjumpainya dan memberi ucapan salam." (H.R. Abu Daud)

Selama ini memang sering terjadi permusuhan sesama orang Islam, berlangsung lebih dari tiga hari. Apabila di antara keduanya tidak ada yang berusaha untuk memperbaiki persaudaraan mereka, maka keduanya termasuk orang yang memutuskan silahturahmi. Dan ancaman hukumannya cukup berat, yakni tidak berhak menjadi penghuni surga. Sabda Rasulullah saw. "Tidak masuk surga orang yang memutuskan silahturahmi." (Mutafaqun alaihi).

Menurut Imam Abul Laits, terdapat sepuluh kebaikan dalam hubungan silahturahmi.
1. Memperoleh keridlaan atau kerelaan Allah
2. Menumbuhkan kegembiraan bagi orang yang menghubungi silahturahmi dan orang yang dihubungi.
3. Menggembirakan malaikat, karena mereka senang dengan silahturahmi.
4. Mendapatkan pujian dari orang-orang yang beriman.
5. Menambah kegelisahan iblis.
6. Memperpanjang usia.
7. Rejekinya menjadi berkah
8. Menggembirakan mayat-mayat dalam kubur, karena mereka senang dengan dilahturahmi
9. Menambah rasa kasih sayang dalam pergaulan.
10. Menambah pahala amalnya setelah ia meninggal dunia.

O. Bugha (Menentang Imam)
Pengertian Bugha adalah kaum muslim yang menentang Imam (khalifah atau pemimpin) yang telah diangkat atau dinobatkan oleh orang-orang Islam sendiri. Menghadapi hal ini, Imam wajib memerangi, jika kaum penentang itu;
  1. Mempunyai kekuatan yang dikhawatirkan dapat menyerang pihak Imam.
  2. Benar-benar tidak mentaati kebijaksanaan Imam yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
  3. Meragukan dan bahkan menganggap kebijaksanaan Imam suatu kekeliruan, sehingga tidak mengakui Imam lagi sebagai penguasa.
Firman Allah SWT. "Jika ada dua golongan orang mukmin berperang, maka damaikanlah. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga kembali kepada printah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."

Dari ayat tersebut dapat disimpulkan, bahwa memerangi yang dimaksud sebatas sekedar untuk menyadarkan mereka agar kembali tunduk dan patuh kepada Imam yang sah. Berarti andai mereka tertangkap, tidak boleh dibunuh dan harta kekayaan merekapun tidak boleh disita. Dan apabila mereka sudah menginsafi atau menyadari kesalahannya, maka harus diperlukan sebagaimana warga lain.

P. Membela Diri
Ajaran Islam mengajarkan setiap orang untuk membela diri dari segala tindak kejahatan. Firman Allah SWT. "Dan janganlah kamu biarkan dirimu jatuh ke dalam kebinasaan." (Q.S. Al Baqarah; 195).
Dalam membela diripun harus dilakukan secara baik-baik. Misalnya, pertama dengan perkataan dulu, namun apabila hal ini tidak membawa hasil maka boleh dengan kekerasan. Bahkan apabila sudah terpaksa, dan terancam jiwanya, diperbolehkan membunuh. Firman Allah SWT. "Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada suatu dosapun atas mereka. Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batasdi muka bumi tanpa hak, Mereka itu mendapat azab yang pedih." (Q.S Asy-Syura; 41-41).


Advertisement